BERITA HABIB RIZIEQ
Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Memanas, Ungkit Kembali Ceramah Tentang TNI dan Kata Lonte
Ceramah itu disampaikan Rizieq Shihab dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
TRIBUNBATA |JAKARTA - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab seolah membuka kembali semua pernyataan Kasar Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Sejumlah ceramahnya yang viral di Youtube terkait menjelekan TNI Hingga sebutan Lonte dimunculkan di persidangan.
Dalam sidang praperadilan kepolisian mengungkit ceramah Habib Rizieq Shihab soal TNI hingga lonte.
Ceramah itu disampaikan Rizieq Shihab dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dilanjutkan olehnya, justru para cukong-cukong dibopong-bopong sama prajurit Brimob tidak ada masalah.
"Lalu kenapa prajurit TNI sekadar mengucapkan selamat datang kok malah ditahan?" lanjutnya membacakan kembali isi ceramah Habib Rizieq.
Kemudian, tim hukum masuk ke bagian ceramah Habib Rizieq yang menyebut kata lonte.
"Ada lonte hina habib. Saya enggak marah. Cuma ada umat yang marah, ngancem mau ngepung lonte," kata tim hukum membacakan ceramah.
"Eh polisi kalang kabut jagain lonte. Lonte hina habib dijaga polisi. Mestinya lonte yang hina habib, hina ulama, tangkap. Bukan dijagain. Jangan-jangan minta jatah kali," ujar tim kuasa hukum.
Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," kata Kamil.