Rabu, 22 April 2026

LINGGA TERKINI

Syarat Masuk Lingga Terbaru, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Ini Kata Plt Bupati

Meski tak perlu rapid test, Plt Bupati Lingga M Nizar minta pelaku perjalanan yang ingin ke Lingga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Plt Bupati Lingga Muhammad Nizar. Syarat Masuk Lingga Terbaru, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Ini Kata Plt Bupati 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Syarat Masuk Lingga Terbaru, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Ini Kata Plt Bupati Lingga.

Bagi anda yang ingin ke Lingga, kini anda tak perlu lagi melengkapi diri dengan Surat Keterangan Rapid Test.

Pasalnya aturan tersebut sudah tak berlaku lagi.

Sebelumnya, jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, ada Surat Edaran Bupati Lingga yang mengharuskan pelaku perjalanan yang ingin ke Lingga wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test.

Surat edaran itu berlaku sejak 22 Desember 2020 dan berakhir pada 3 Januari 2021.

Baca juga: TIAP Hari Ada Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Positif Covid-19 Hasil Rapid Test Antigen

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2021, Permintaan Rapid Test Antigen Meningkat di Klinik Husada Tama Batam

"Dengan demikian untuk pelaku perjalanan yang akan masuk ke Lingga, tidak perlu lagi dilengkapi surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif,” ujar Plt Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Senin (4/1/2021)

Meski demikian, Nizar mengimbau kepada pelaku perjalanan ke wilayah transmisi lokal atau masuk ke Lingga, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (protkes), jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah.

"Pandemi Covid-19 belum berakhir, siapa saja dapat terpapar virus ini. Saya mengimbau agar masyarakat mematuhi dan disiplin protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Ini untuk kepentingan kita bersama.

Apalagi saat ini kita tercatat nihil kasus aktif positif, ini harus kita pertahankan,” kata Nizar.

Kepada pelaku usaha, Plt Bupati Lingga itu mengingatkan agar dapat mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Yakni dengan tetap menyediakan tempat cuci tangan, dan mengedukasi pengunjung untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait protkes.

“Meski Surat Edaran kemarin telah berakhir, namun bagi pelaku usaha agar tetap menyediakan tempat cuci tangan, kursi yang diatur berjarak dan mengingatkan pengunjung untuk mengikuti anjuran seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak duduk,” imbau Nizar.

Untuk diketahui, dari data yang dihimpun sepanjang tahun 2020, terhitung sejak Maret hingga Desember 2020, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga mengirimkan sebanyak 693 sampel swab ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Kota Batam.

Sementara untuk skrining dan tracing sebanyak 27.770 orang. Hal itu sebagai upaya surveilans dan penyelidikan epidemiologi yang terdiri dari pelaku perjalanan berisiko, kontak erat, suspek, probable.

Sedangkan kasus Covid-19, tercatat sebanyak 33 orang terpapar Covid-19 selama 2020. Dengan rincian, 31 sembuh dan 2 orang meninggal dunia.

Rapid Test di Lingga Bagi Penumpang Tuai Sorotan

Sebelumnya diberitakan, penerapan Rapid Test di Lingga jadi sorotan.

Itu setelah calon penumpang dari Batam yang turun ke Pelabuhan Jagoh hanya menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Pemkab Lingga diketahui memberlakukan hasil rapid test non reaktif mulai 22 Desember 2020.

Ini berlaku tidak hanya bagi warga namun juga wisatawan yang berencana melakukan perjalanan laut ke Kabupaten Lingga, baik itu dari pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang atau Pelabuhan Telaga Punggur Batam.

"Kami cuma cek suhu aja di pelabuhan, gak pakai rapid test kok," kata salah satu penumpang asal Kecamatan Singkep kepada TribunBatam.id.

Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Singkep Barat telah melakukan rapid test mengeluhkan aturan yang dibuat.

Kondisi Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Kondisi Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Saat itu ia menggunakan kapal Roro (Roll on-Roll off) dari pelabuhan Telaga Punggur Batam ke Pelabuhan Roro Jagoh.

"Katanya kalau pulang Lingga rapid test, jadi saya periksa di Batam, bayar Rp 100 ribu, eh malah ga diperiksa.

Sementara penumpang yang lain cuma ditanya rapid test apa ga sama petugas, lewat aja tuh, aturannya ga jelas," ucap penumpang lainnya.

Kasi Lalu Lintas KSOP Tanjungpinang, Syamsul Nizar menyebutkan keberangkatan antar pulau melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang wajib rapid test baru ke Lingga.

Sementara untuk daerah lainnya cukup mengisi aplikasi e-HAC Indonesia.

“Semalam kami dapat pemberitahuan itu, tadi tak bisa kita terapkan.

Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga
Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Kalau tadi kami terapkan akan menuai masalah, karena penumpang sudah membeli tiket,” kata Syamsul, Kamis (24/12).

Ia menyampaikan, menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2021 arus penumpang tujuan antar pulau tidak terlalu meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu.

“Peningkatan penumpang itu ada, tapi tak seperti tahun lalu. Untuk saat ini jumlah penumpang kedatangan di Tanjungpinang mulai 18-23 Desember sebanyak 11.134 orang. Sementara penumpang keberangkatan ada 12.019 orang.

Untuk pintu masuk pelabuhan Lingga sendiri, masyarakat menilai masih lemahnya aturan penerapan rapid test. Hal itu terbukti saat kepulangan warga Lingga baru-baru ini.

Sehingga bukan tidak mungkin, dengan mudahnya seseorang akan melakukan perjalanan berisiko, dan membuka pintu masuk penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga.

Tak Dapat Info?

Banyak penumpang kapal dari Tanjungpinang tujuan Kabupaten Lingga yang tidak mendapat info terkait pemberlakuan rapid test.

Hal ini diungkapkan oleh Petugas KSOP Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Petugas KSOP Tanjungpinang, Marta Wilaya mengatakan petugas sering menemukan penumpang tujuan Lingga tak bawa hasil rapid test.

Kondisi Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kondisi Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Masih ditemukan penumpang tak bawa Rapid Test, mereka alasannya tidak tahu aturan itu," kata Marta, Minggu (27/12).

Persyaratan rapid test terhadap penumpang tujuan Lingga itu merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Bagi penumpang yang tidak membawa hasil rapid test pihaknya menyerahkan ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Saat penumpang masuk kapal tetap selalu kami periksa," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak Pandemi Covid-19 di armada kapal telah menerapkan protokol kesehatan seperti memberikan jarak tempat duduk penumpang dan penggunaan masker.

"Jumlah angkutan kita kurang, biar ada jarak di dalam kapal, itu udah lama ditetapkan," terang petugas KSOP itu.

Ia menyampaikan, memasuki liburan Natal dan Tahun Baru jumlah penumpang kedatangan dan keberangkatan tujuan Lingga masih normal, tak mengalami peningkatan.

“Sekitar 80 sampai 100 penumpang dalam satu hari, belum ada lonjakan tujuan ke Lingga,” ungkap dia.

(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved