Kasus Korupsi di RSUD Dabo Singkep, Dua Terdakwa Akhirnya Ditahan, Wajib Rapid Test
Dua terdakwa kasus korupsi di RSUD Dabo Singkep akhirnya ditahan setelah ada perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi di RSUD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri memasuki babak baru.
Dua terdakwa berinisial AWS dan SN kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengecatan dan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep ini akhirnya ditahan.
Penahanan dua terdakwa ini setelah ada perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep ini terkait pagu anggaran sebesar Rp 1.020.000.000.
Dana berasal dari APBD-P Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga.
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Yosua Parlaungan Thobing mengungkapkan, penahanan kedua terdakwa itu terhitung sejak 5 Januari hingga 3 Februari 2021 atau selama 30 hari kedepan.
Penahanan dilakukan setelah kedua terdakwa kasus korupsi itu menjalani sidang lanjutan, Selasa (5/1).
"Keduanya akan ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Rabu (6/1/2021).
Sebelum ditahan, kedua terdakwa wajib menjalani Rapid Test dengan hasil Non-reaktif terlebih dulu.
Yosua menambahkan, sidang lanjutan tersebut dilaksanakan secara daring dengan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang, sedangkan JPU, terdakwa, penasihat hukum dan para saksi berada di Kantor Kejari Lingga.
“Persidangan dilaksanakan dengan agenda pembuktian atau pemberian keterangan oleh saksi-saksi fakta terakhir,” ungkap Yosua.
Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lingga menyerahkan seorang tersangka kasus korupsi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Senin (26/10/2020).
Tersangka berinisial AJ (34) diduga terlibat kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep tahun 2018.
Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, seorang tersangka AWS sudah lebih dulu diserahkan (tahap II) ke JPU di Kantor Kejari Lingga.
AJ disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo 55 ayat (1) KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, berkas perkara Tindak Pidana Korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 10 / VIII / 2020 / KEPRI / SPKT RESLINGGA 24 Agustus 2020.
"Atas nama tersangka AJ telah dinyatakan lengkap, berkas perkaranya P-21 ke JPU," ujarnya, Kamis (29/10/2020).
Penyerahan itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap dari Kepala Kejari Lingga Nomor : B-998/L.10.14/Ft.1/10/2020 pada 20 Oktober 2020.
"Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, AJ dan barang bukti telah diserahkan ke JPU, Senin lalu, 26 Oktober 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep," tutur Adi.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, Satreskrim Polres Lingga telah melimpahkan tersangka AWS selaku Direktur RSUD Dabo.

"Berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp 551.262.900 ke Kejaksaan yang merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Kinerja Kejari Lingga Selama 2020
Kejari Lingga Tangani 33 Perkara Selama 2020, Paling Banyak Narkoba dan Asusila.
Perkara asusila dan narkoba paling banyak ditangani Kejari Lingga selama 2020.
Selama 2020, terdapat 31 perkara tindak pidana umum dan 2 tindak pidana khusus.
Dari jumlah kasus itu, 24 perkara di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sementara 9 perkara masih dalam proses. Dibanding tahun 2019, jumlah perkara yang ditangani Kejari Lingga pada 2020 ini cenderung meningkat," ungkap Kajari Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra Prakarsa, Senin (28/12).
Ade menjelaskan, selain menangani perkara tindak pidana umum, Kejari Lingga saat ini masih menangani perkara tindak pidana khusus.

Di antaranya kasus korupsi RSUD Dabo Singkep yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
‘’Tahun ini ada dua perkara pidsus, kasusnya masih di sidangkan.’’ ujar Ade Chandra.
Kasi Intelijen Lingga ini juga menambahkan selain menangani perkara, pihaknya juga melakukan terobosan kegiatan.
Seperti yang diperintahkan Kejari Lingga maupun Kejaksaan Agung. Yakni berupa program Jaksa menyapa dan program Jaksa Masuk Sekolah.
‘’Melalui program ini diharapkan dapat memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum. Kita juga berharap dengan adanya kegiatan Jaksa masuk sekolah ini maka para siswa akan mengenal tentang aturan dan hukum sejak dini," sebutnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Endrakaputra)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google