BATAM TERKINI
Pengusaha Mengeluh Tagihan Air Naik, Kadin Batam: Semoga BP Batam Beri Toleransi
Pertemuan Kadin Batam dan perwakilan PT Moya Indonesia terkait keluhan tagihan air belum membuahkan hasil. Kadin Batam meminta BP Batam beri toleransi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pertemuan Ketua Kamar Dagang Indonesia atau Kadin Batam, Jadi Rajagukguk dengan perwakilan PT Moya Indonesia masih belum membuahkan hasil.
Mereka hanya sepakat mencari tahu penyebab tagihan air melonjak naik.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jadi Raja Gukguk mendatangi Kantor PT Moya Indonesia Batam Center, Kamis (7/1/2020) sekira pukul 15.05 WIB.
Bersama sejumlah warga, mereka hendak meminta penjelasan akan tagihan air yang melonjak naik.
"Tadi silahturahmi aja sama PT Moya, Pak Astrid dan Pak Mandala.
Kami sepakat cari tahu persoalannya nanti," ujar Jadi di depan Kantor PT Moya Indonesia yang berada di Batam Center, Kamis (7/1/2021).

Ia tak menyebutkan berapa jumlah pengusaha dalam hal ini.
Jadi hanya mengatakan banyak pengusaha yang mengadu ke Kadin Batam atas naiknya tagihan air ini.
Sementara itu, ia memaklumi selisih pembayaran ini lantaran masih masa transisi.
"Tarifnya katanya tadi sesuai dengan meterannya. Tapi kita akan cari tahu lagi," katanya.
Ia berharap tagihan air bulan berikutnya bisa normal kembali.
Sehingga tidak membebani pengusaha dan masyarakat Kota Batam.
"Semoga BP Batam memberi toleransi dan keringanan kepada pengusaha ditengah pandemi Covid-19. Misalnya dicicil ataupun lainnya," katanya.
Melonjaknya tagihan air mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Batam.

Mengingat, tagihan air PT Moya Indonesia tersebut menimbulkan keresahan warga, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Putra Yustisi Respaty meminta agar BP Batam dan PT Moya Indonesia bisa menyelesaikan permasalahan ini.
"Ekonomi terpuruk akibat Covid-19, ini ada pula permasalahan yang membuat warga resah," ujar Putera, Kamis (7/1/2021) pagi.
Mengingat, kebutuhan air bersih masuk dalam kategori hajat hidup orang banyak. Sehingga harus mendapatkan perhatian lebih.
"Yang mengeluh tingginya tagihan air ini saja tidak 1 atau 2 orang saja. Tapi sudah banyak yang mengeluhkan tagihan airnya melonjak.
Untuk itu, kita minta kepada mereka agar bisa profesional dalam bekerja. Kasihan warga yang mengalami hal ini. Jangan sampai ada sesuatu warga dikorbankan," ujarnya.
Tagihan Air Kayak Punya 2 Kolam Renang
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jadi Raja Gukguk mendatangi Kantor PT Moya Indonesia Batam Center, Kamis (7/1/2020) sekira pukul 15.05 WIB.
"Mereka tak hadiri rapat sekarang. Padahal kita sudah panggil untuk membahas kenaikan tagihan air di sejumlah pengusaha," ujar Jadi.

Pantauan TRIBUNBATAM.id, Jadi sempat bersitegang dengan petugas yang melayani. Bahkan dengan suara yang tinggi.
"Tadi kau bilang ada yang bocor. Padahal tak ada. Masak uang air sama seperti dengan tagihan punya kolam renang 2 unit d irumah," sesalnya.
Tak hanya itu, sesampainya di Kantor Moya, ada sejumlah warga yang komplain atas kenaikan tagihan air tersebut. Bahkan kenaikan tagihan yang terjadi berkali lipat.
"Gila aja. Masak biasa bayar air Rp 45 ribu jadi Rp 1.250.000. Apa ini," ujar seorang wanita berkerudung putih berbaju bunga-bunga.
Sementara warga lainnya, mengeluhkan sekolah TK yang tak pernah dioperasikan selama pandemi Covid-19 tagihan air mencapai Rp 200 ribuan. Padahal sebelumnya Rp 45 ribu.
"Heran saya. Kok malah tak pernah dipakai tagihannya tinggi kali," katanya.
PT Moya Ungkap Cara Hitung Tagihan Air
PT Moya Indonesia memastikan, cara penghitungan tarif air per meter kubik masih sesuai aturan berlaku.
Seperti diketahui, tarif yang ditentukan berbeda untuk setiap kubikasi dan klasifikasi (tarif progresif).
Contoh untuk penghitungan golongan Rumah Tangga A (2C), ditetapkan Rp 2.000 untuk pemakaian air 0-10 m3, Rp 2.530 untuk pemakaian 11-20 m3, dikali Rp 5.650 untuk pemakaian 21-30 m3, dikali Rp 8.425 untuk pemakaian lebih dari 31-40 m3, dan Rp 9.750 untuk pemakaian di atas 40 m3.

"Dan ini bisa dicek langsung di website SPAM Batam airminumbatam.bpbatam.go.id," ujar Coorporate Communication PT. Moya Indonesia, Astriena Veracia, Kamis (7/1/2021).
Diakuinya mengenai tarif air pelanggan, Veracia menegaskan, penghitungan tarif air per meter kubik masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Serta tidak mengalami perubahan apapun sejak pengelolaan air baku Batam dikelola oleh PT. Moya Indonesia.
"Harga masih sesuai dengan golongan tarif, tidak ada perubahan," katanya.
Ia tampak membantah adanya ketidaksinkronan penghitungan tarif yang dilakukan oleh para pencatat meter pelanggan, sejak 15 November 2020 hingga saat ini.
Mengenai keluhan para pelanggan, ia menyarankan agar para pelanggan dapat datang langsung ke kantor pelayanan SPAM Batam yang ada di Batam Center, Tiban, dan juga Bengkong.
Diingatkan juga, agar para pelanggan dapat membawa foto meteran air miliknya.

Sehingga dapat disesuaikan dan dilakukan pengecekan dengan menggunakan sistem.
"Atau dapat langsung menghubungi call center kami 150155, yang selalui standby 24 jam. Jangan kemana-mana dan menimbulkan masalah baru," katanya.
Seperti diketahui persoalan tagihan air pelanggan terutama untuk rumah tangga yang naik hingga berkali lipat, saat ini masih menjadi pembahasan di masyarakat.
Terutama bagi 300 pelanggan yang dinyatakan sebagai pengguna ekstrim.
Hearing Soal Tagihan Pelanggan Batal
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memanggil Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Moya Indonesia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Kamis (7/1/2021).
RDPU ini direncanakan akan dimulai pada pukul 10:00 WIB di Ruang Rapat Komisi I Kantor DPRD Kota Batam.
Rapat tersebut sedianya akan membahas mengenai persoalan tagihan air yang dirasakan masyarakat melonjak cukup tinggi.
Akan tetapi, jelang pukul 11:00 WIB, suasana ruang rapat masih sepi. Awak media hanya mendapati kursi kosong di ruangan rapat tersebut.
Setelahnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, pun melakukan konferensi pers kepada awak media.

Ia menjelaskan, RDPU bersama PT Moya Indonesia tidak jadi dilaksanakan pada siang ini.
Hal ini disebabkan karena pihak perwakilan baik BP Batam maupun PT Moya Indonesia tidak ada yang menghadiri undangan.
Di detik-detik terakhir, BP Batam mengirimkan surat kepada DPRD Kota Batam untuk menjadwalkan ulang rapat.
"BP Batam sudah meminta untuk dijadwalkan ulang. Komunikasi kami hanya lewat persuratan,"
Sementara itu, Budi mengatakan, pihak PT Moya Indonesia justru tidak memberikan kabar terkait ketidakhadiran perwakilannya dalam RDPU itu.
Kendati demikian, dalam surat yang disampaikan BP Batam kepada DPRD Kota Batam, terdapat tembusan untuk PT Moya Indonesia.
Melihat RDPU tidak jadi dilaksanakan, pihak Komisi I DPRD Kota Batam berupaya akan menjadwalkan ulang rapat yang sama. Namun kemungkinan RDPU dijadwalkan kembali pada minggu depan.
"Kita positif thinking aja, mudah-mudahan nanti kita jadwalkan lagi, beliau-beliau bisa hadir," tambah Budi.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google