Prof Dr Mudzakir Dulu Beratkan Ahok, Kini Jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq Shihab 7 Januari 2021
Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini beragendakan mendengar saksi dari pemohon. Rizieq bakal menghadirkan pakar hukum UII Prof Dr Mudzakir.
Selanjutnya, tunggal Akhmad Sahyuti SH MH menyampaikan, Sidang Rizieq 8 Januari 2021 akan berlangsung Jumat, lusa.
Dalam sidang praperadilan hari keempat itu, kuasa hukum Rizieq Shihab akan menghadirkan empat saksi termasuk saksi ahli ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saksi besok bisa tiga bisa empat. Ahli juga ada,” ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) sore.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan, salah satu saksi ahli yang dihadirkan yaitu Prof Dr Mudzakir.
Prof Mudzakir merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan, Mudzakir akan memberikan keterangan saksi ahli melalui Zoom.
“Karena mengingat pemerintah kini kebetulan memperketat PSBB lagi. Beliau agak sulit keluar dari Yogyakarta. Mohon izinnya keterangan lewat zoom atau aplikasi lainnya,” ujar tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Hakim sidang praperadilan, Akhmad Sayuti menyetujui kehadiran saksi ahli dari pihak Rizieq Shihab melalui Zoom. Sayuti menimbang saat ini Jakarta sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ya monggo, silakan saja tapi kita keadaan seperti ini. Karena memang PSBB ya kita terima,” ujar Sayuti.
Prof Dr Mudzakir SH MH adalah seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia.
Prof Dr Mudzakir merupakan Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, dan meraih program doktor di Universitas Indonesia.
Prof Dr Mudzakir kerap kali tampil di berbagai program acara televisi sebagai pembicara.
Dalam perjalanan hidupnya, Mudzakir pernah menjadi saksi yang meringankan dalam sidang Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, serta menjadi saksi ahli pidana yang meringankan dalam sidang mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Dalam kasus Setya Novanto, tim kuasa hukumnya juga menghadirkan Mudzakir sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prof Dr Mudzakir SH MH sealmamater dengan Menkopolhukam saat ini, Prof Mahfud MD.
Artikel ini sebagain telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Praperadilan Hari Keempat, Kubu Rizieq Shihab Hadirkan Pakar Hukum Pidana Prof. Mudzakir