Selasa, 21 April 2026

BATAM TERKINI

Buronan Kejati Bali Ditangkap di Batam, Palsukan Surat Jual Beli Vila Rp 38 Miliar

Buronan Kejati Bali Tri Endang Astuti merupakan terpidana surat palsu pada proses jual beli Villa Bali Rich senilai Rp 38 Miliar.

TribunBatam.id/Istimewa
Buronan Kejati Bali Ditangkap di Batam, Palsukan Surat Jual Beli Vila Rp 38 Miliar. Foto Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno yang berhasil diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim Kejari Batam, Jumat (08/01/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejati Bali, Tri Endang Astuti ditangkap di Batam.

Terpidana surat palsu berumur 48 tahun ini dibekuk di kediamannya di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 11.50 WIB.

Proses penangkapan dipimpin Tim Intelijen Kejagung RI Dedie Triharyadi, SH.MH didampingi bersama Tim Kejari Batam.

Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi membenarkan kejadian itu.

"Iya, Tim Kejari Batam bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap DPO asal Kejati Bali di kediamannya," ucap Fauzi kepada TribunBatam.id.

Sosok Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno yang berhasil diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejari Batam, Jumat (8/1/2021).
Sosok Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno yang berhasil diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejari Batam, Jumat (8/1/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Wanita kelahiran Semarang ini terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Miliar Rupiah.

Terpidana Tri Endang Astuti kini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dua sekuriti di kediaman Tri tinggal, Hendriyano dan Andes pun membenarkan proses penangkapan buronan itu.

"Tadi sebelum Jum'atan, ada mobil kejaksaan yang masuk kesini, terus mereka minta diantar ke alamat yang kebetulan saya tahu, namanya ibu Tri, setelah sampai dirumahnya saya langsung kembali ke pos jaga," ujar Andes kepada TribunBatam.id, di gerbang perumahan.

Bukan yang Pertama

Buronan Kejaksaan yang ditangkap di kawasan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri bukan yang pertama.

Tim Kejati Sumatra Selatan dan Kejari Batam menangkap terpidana kasus narkotika Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun, Senin (5/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Mereka bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap buronan terpidana itu di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Wanita 35 tahun ini sebelumnya dinyatakan buron lebih dari satu tahun setelah melarikan diri dari pengawalan saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved