BATAM TERKINI
ATURAN BARU! Penumpang Penerbangan Kurang dari 2 Jam Dilarang Makan dan Minum di Pesawat
Pemerintah memperketat protokol kesehatan selama berada di dalam pesawat. Termasuk larangan makan minum di dalam penerbangan kurang dari 2 jam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tingkat penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Indonesia masih tinggi. Kondisi ini ditandai dengan jumlah kasus positif semakin bertambah setiap harinya.
Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk memperketat protokol kesehatan.
Yakni Surat Edara Nomor 1 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri masa pandemi coronavirus disease 2019 (2019).
"Mulai berlaku hari ini," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Sabtu (9/1/2021).
Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa, pertama penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
Kedua, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
Ketiga, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun 2 arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, perkeretaapian dan udara.
Keempat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam.
"Terkecuali bagi individu yang wajib konsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," katanya.
Baca juga: CATAT! Mulai Hari Ini, Sabtu (9/1) Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen
Daftar Aturan Terbaru
Menyusul semakin tingginya angka pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Jawa dan Bali membuat Pemerintah pusat memperketat aturan perjalanan ke dua wilayah tersebut.
Satuan Tugas Penanganan (Satgas Covid-19) memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri.
Awalnya surat edaran itu berakhir Jumat (8/1/2021).
Satgas Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.
Dalam surat tersebut diatur perjalanan bagi seluruh pengguna moda transportasi. Baik darat, laut dan udara.
Berikut ini aturan yang wajib dipenuhi :
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: TIAP Hari Ada Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Positif Covid-19 Hasil Rapid Test Antigen
2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:
a. penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut.
b. dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi darat,laut, perkeretaapian dan udara dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
3. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali sebagai berikut:
i. pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
ii. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan tes acak Rapidtest Antigen bila diperlukan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.
ii. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
iii. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
iv. menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya sebagai berikut:
i. Bagi pengguna moda transportasi darat dilakukan Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.
ii. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
iii. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
iv. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/Alamudin)
*Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google