BERITA POPULER
Berita Populer Kepri, Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen hingga Tahanan Kabur
Ada beberapa berita menarik perhatian pembaca Tribunbatam.id, Sabtu (9/1). Di antaranya dua tahanan Polsek Batuaji kabur, kini sudah ditangkap polisi
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Berita populer Kepri hari ini, Sabtu (9/1/2021), CATAT! Mulai Hari Ini, Sabtu (9/1) Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen.
Kemudian, NURAINI, Guru SDN 005 Singkep Pesisir di Lingga Sabet Juara I Nasional.
Berikutnya, Kabur dari Polsek Batuaji Batam, Dua Tahanan Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Semak-semak.
Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.
TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:
1. CATAT! Mulai Hari Ini, Sabtu (9/1) Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen
Mulai hari ini, Sabtu (9/1/2021) bagi warga yang hendak melakukan perjalanan baik melalui udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid antigen.
Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Mulai berlaku hari ini," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Sabtu (9/1/2021).
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu, pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Atau non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: NURAINI, Guru SDN 005 Singkep Pesisir di Lingga Sabet Juara I Nasional
"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," katanya.
Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat tersebut, dijelaskan perjalanan ke daerah lain, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak.