BERITA POPULER

Berita Populer Kepri, Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen hingga Tahanan Kabur

Ada beberapa berita menarik perhatian pembaca Tribunbatam.id, Sabtu (9/1). Di antaranya dua tahanan Polsek Batuaji kabur, kini sudah ditangkap polisi

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Berita Populer Kepri, Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen hingga Tahanan Kabur. Foto dua tahanan Polsek Batuaji Batam yang sempat kabur dan sudah ditangkap polisi 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Berita populer Kepri hari ini, Sabtu (9/1/2021), CATAT! Mulai Hari Ini, Sabtu (9/1) Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen.

Kemudian, NURAINI, Guru SDN 005 Singkep Pesisir di Lingga Sabet Juara I Nasional.

Berikutnya, Kabur dari Polsek Batuaji Batam, Dua Tahanan Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Semak-semak.

Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.

TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:

1. CATAT! Mulai Hari Ini, Sabtu (9/1) Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen

Mulai hari ini, Sabtu (9/1/2021) bagi warga yang hendak melakukan perjalanan baik melalui udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid antigen.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Mulai berlaku hari ini," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Sabtu (9/1/2021).

Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Atau non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: NURAINI, Guru SDN 005 Singkep Pesisir di Lingga Sabet Juara I Nasional

"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," katanya.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam surat tersebut, dijelaskan perjalanan ke daerah lain, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved