BERITA POPULER
Berita Populer Kepri, Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen hingga Tahanan Kabur
Ada beberapa berita menarik perhatian pembaca Tribunbatam.id, Sabtu (9/1). Di antaranya dua tahanan Polsek Batuaji kabur, kini sudah ditangkap polisi
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Berita populer Kepri hari ini, Sabtu (9/1/2021), CATAT! Mulai Hari Ini, Sabtu (9/1) Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen.
Kemudian, NURAINI, Guru SDN 005 Singkep Pesisir di Lingga Sabet Juara I Nasional.
Berikutnya, Kabur dari Polsek Batuaji Batam, Dua Tahanan Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Semak-semak.
Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.
TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:
1. CATAT! Mulai Hari Ini, Sabtu (9/1) Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen
Mulai hari ini, Sabtu (9/1/2021) bagi warga yang hendak melakukan perjalanan baik melalui udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid antigen.
Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Mulai berlaku hari ini," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Sabtu (9/1/2021).
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu, pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Atau non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: NURAINI, Guru SDN 005 Singkep Pesisir di Lingga Sabet Juara I Nasional
"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," katanya.
Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat tersebut, dijelaskan perjalanan ke daerah lain, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak.
Rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Aturan Diperketat!
Menyusul semakin tingginya angka pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Jawa dan Bali membuat Pemerintah pusat memperketat aturan perjalanan ke dua wilayah tersebut.
Satuan Tugas Penanganan (Satgas Covid-19) memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri.
Awalnya surat edaran itu berakhir Jumat (8/1/2021).
Satgas Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.
Dalam surat tersebut diatur perjalanan bagi seluruh pengguna moda transportasi. Baik darat, laut dan udara.
Berikut ini aturan yang wajib dipenuhi :
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: TIAP Hari Ada Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Positif Covid-19 Hasil Rapid Test Antigen
2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:
a. penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut.
b. dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi darat,laut, perkeretaapian dan udara dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
3. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali sebagai berikut:
i. pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
ii. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan tes acak Rapidtest Antigen bila diperlukan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.
ii. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
iii. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
iv. menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya sebagai berikut:
i. Bagi pengguna moda transportasi darat dilakukan Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.
ii. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
iii. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
iv. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
2. NURAINI, Guru SDN 005 Singkep Pesisir di Lingga Sabet Juara I Nasional
Seorang guru Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meraih juara 1 nasional melalui webinar Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2020, yang diselenggarakan 23-26 November 2020 lalu.
Webinar tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, bekerjasama dengan Forum Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Kabupaten Balangan (FPKGMB), yang dilakukan secara daring.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam mengatakan, Nuraini yang merupakan guru SDN 005 Singkep Pesisir itu berhasil menjadi juara setelah mengikuti webinar FPKGMB via zoom meeting.
Dengan melakukan kegiatan penyajian materi dan bimbingan dalam membuat laporan karya inovatif, Nuraini bersama 776 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia itu mendapatkan bimbingan dengan 4 orang Narasumber.
Keempat orang Narasumber tersebut yakni Sutardi, Zulfah Magdalena, Syabaruddin, Dra Dyah Istami Suharti.
Kemudian bagi peserta yang ingin mendapatkan sertifikat pola 32 jam, maka peserta wajib mengumpulkan tugas setelah melalui bimbingan dari para pemateri dan panitia.
Sekitar lebih kurang 200 peserta mengumpulkan tugas tersebut.
"Dari lebih kurang 200 peserta yang mengirim laporan, dinilai oleh panitia menjadi 40 peserta dan dibuatkan lomba sempena dengan Dirgahayu Hari Amal Bakti Kementrian Agama RI ke-75 dengan 8 kategori," kata Junaidi Adjam, Jumat (8/1/2021).
Dijelaskan oleh Junaidi, adapun 8 kategori tersebut yakni, kategori alat pelajaran (laporan karya inovatif dan video terbaik), kategori pembuatan video alat pembelajaran, kategori alat peraga (laporan karya inovatif dan video terbaik), serta kategori video pembelajaran kreatif.
Kemudian kategori laporan karya inovatif alat pelajaran, kategori laporan karya inovatif alat peraga pelajaran, kategori laporan karya inovatif (Teknologi Tetap Guna), serta kategori laporan karya inovatif berupa karya seni.
“Kita bersyukur dan bangga bahwa guru di Lingga punya dedikasi dan kreativitas untuk berprestasi, untuk ke tingkat Nasional," sebut Junaidi.
Namun, dari tiap kategori, diadakan lagi penjurian pada tanggal 28 dan 29 Desember 2020 melalui zoom meeting.
Dengan syarat peserta wajib membuat PPT tentang laporannya masing-masing.
Kemudian, dari 5 peserta finalis, dipilih untuk menjadi juara berdasarkan ranking sesuai penilaian dewan juri, atas presentasi peserta dengan sesi tanya jawab.
Pada pengumuman, Senin (4/1/2021) tersebut, Nuraini yang merupakan guru SD di Kabupaten Lingga berhasil meraih rangking pertama.
Berikut daftar juara kategori laporan karya inovatif berupa karya seni:
1. Nuraini SPdSD (SDN 005 Singkep Pesisir, Kepulauan Riau).
2. Siti Zuhriyah SPd (MAN 1 Rembang, Jawa Tengah).
3. Ramadhani Eqbal SPd (MAN 3 Balangan, Kalimantan Selatan).
4. Sunarsih SPd (MTsN 1 Sintang, Kalimantan Barat).
5. Sanidah SPd (MTsN 1 Sintang, Kalimantan Barat).
3. Kabur dari Polsek Batuaji Batam, Dua Tahanan Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Semak-semak
Sempat kabur, dua tahanan titipan Kejaksaan di Polsek Batuaji Batam, ditangkap tim gabungan Polresta Barelang.
Hal tersebut disampaikan Kanitreskrim Polsek Batuaji Batam, Iptu Thetio, Sabtu (9/1/2021).
Theo sapaannya menjelaskan, dua tahanan kabur itu diketahui bernama Rahmat Prayoga dan Irmawan.
Mereka ditangkap di daerah Tanjunguma, Lubuk Baja, Batam.
"Keduanya sudah diamankan tidak lebih dari 24 jam," kata Thetio.
Ia melanjutkan, kedua tahanan diamankan di semak-semak daerah Tangjunguma.
"Mereka bersembunyi di semak-semak saat diamankan," kata Thetio.
Sementara saat ditanya apakah kedua tahanan hendak melarikan diri ke luar Batam, Thetio tidak memberikan komentar.
"Langsung ke Polres saja," kata Thetio.
Sebelumnya diberitakan, sempat melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Batuaji, Jumat (8/1/2021) dini hari, dua tahanan Polsek Batuaji akhirnya berhasil ditangkap kembali, Sabtu (9/1/2021).
Kedua tahanan yang melarikan diri itu dikabarkan telah diamankan Satreskrim Polresta Barelang.
"Kedua pelaku sudah diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Barelang Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (9/1/2021).
Keduanya diamankan di kawasan Lubuk Baja Batam Sabtu pagi.
"Nanti lengkapnya keterangan dari Humas Polresta ya," ujar Andri.
Sebelumnya, 2 tahanan Polsek Batu Aji, Batam melarikan diri ruang tahanan Mapolsek Jumat (8/1/2021) dini hari.
Dari informasi yang didapat Tribun Batam kedua orang tahanan itu melarikan diri atau kabur melalui ventilasi udara sel tahanan Mapolsek Batuaji.
Kedua pelaku tersebut setelah menjebol ventilasi udara sel tahanan, lalu melarikan diri melalui celah tersebut.
Setelah berhasil keluar, kedua orang tersebut memanjat dinding pembatas polsek lalu melarikan diri melewati perumahan warga.
Belum diketahui kasus apa yang membuat dua orang itu berstatus tahanan polisi.
Data yang dihimpun Tribun Batam, kasus kaburnya tahanan di Polsek Batuaji tidak hanya sekali terjadi, namun sudah berulang kali.
Pada tahun 2009 lalu sebanyak 11 tahanan Polsek Batuaji melarikan diri dengan menjebol ventilasi udara sel tahanan.
Selanjutnya pada tahun 2015 sebanyak 7 tahanan juga melarikan diri dengan menjebol ventilasi udara di sel tahanan juga.
Hingga berita ini ditulis Tribun Batam telah berusaha mengkonfirmasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Alamudin/Febriyuanda/Ian Sitanggang)
*Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google