BATAM TERKINI
KKP Batam: Calon Penumpang yang Akan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen
KKP Batam mengatakan, pemberlakuan rapid test antigen untuk ke semua tujuan, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19.Berlaku juga untuk penumpang kapal
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Banyak calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam kaget hasil rapid test antibodi mereka ditolak petugas sebagai syarat perjalanan lewat udara.
Sebagai gantinya, mereka wajib rapid test antigen dan ini berlaku sebagai syarat perjalanan untuk ke semua tujuan.
Sepengetahuan mereka, rapid test antigen hanya berlaku untuk tujuan Jawa, Bali dan Medan saja.
Apa tanggapan KKP Batam terkait wajib rapid test antigen untuk syarat perjalanan?
Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas I Batam, Romer Simanungkalit mengatakan, pemberlakuan rapid test antigen untuk semua tujuan penerbangan dari Bandara Hang Nadim sesuai aturan pemerintah.
Baca juga: Tak Tahu Aturan Baru, Penumpang di Bandara Hang Nadim Kaget Hasil Rapid Test Antibodi Ditolak
Yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi.
"Semua calon penumpang yang akan keluar daerah wajib menggunakan rapid test antigen," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Romer mengakui, banyak masyarakat atau calon penumpang yang belum mengetahui aturan tersebut.
"Untuk masyarakat pasti ada yang belum tahu karena edarannya baru. Makanya di Bandara disepakati, hari ini mulai berlaku, harusnya dari kemaren.
Kita buat sosialisasi dulu satu hari dan efektif untuk hari ini," jelasnya.
Romer menjelaskan, dalam aturan Satgas Covid-19 SE nomor 1 tahun 2021 itu, juga dijelaskan masa berlaku surat rapid test antigen dan PCR test.
Aturan tersebut berbunyi, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Romer menambahkan, untuk pelabuhan juga diberlakukan hal yang sama untuk pelayaran keluar wilayah Kepulauan Riau.
"Untuk yang rutin seperti ke Bintan dan daerah sekitar Kepri, tidak menggunakan rapid test antigen, kecuali ada kebijakan tertentu dari kabupaten/kotanya," ujarnya.
Romer mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar menyiapkan syarat perjalanan sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19.
"Bagi masyarakat yang akan bepergian mau pesawat atau kapal laut, siapkan pemeriksaan rapid test antigen. Tidak ada lagi penggunaan rapid test antibodi.
Kecuali anak kurang dari 12 tahun yang masih menggunakan rapid test antibodi," ujarnya.
Penumpang kaget hasil rapid test antibodi ditolak
Diberitakan, calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Hang Nadim Batam ke luar daerah di wilayah Indonesia, diwajibkan melakukan rapid test antigen.
Pemberlakuan syarat rapid test antigen ini mengagetkan sejumlah calon penumpang yang telah membeli tiket.
Pasalnya mereka baru mengetahui syarat baru itu, dan hanya membawa surat hasil rapid test antibodi untuk syarat perjalanan.
Hal ini dialami Suryani, seorang calon penumpang tujuan Padang, Sumatera Barat.
Suryani rencananya akan melakukan perjalanan dengan dua anak perempuannya menuju kampung halamannya.
Jadwal keberangkatan pesawat pada pukul 14:15 WIB
Ia mengaku baru mengetahui aturan terbaru itu saat tiba di Bandara Hang Nadim dan memeriksa dokumen syarat perjalanannya kepada petugas.
"Baru tahu tadi, pas kasih surat rapid test biasa, petugas bilang tidak bisa harus rapid test antigen," Ujarnya pada Senin (11/1/2021).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia dan kedua anaknya melakukan rapid test antigen yang ada di Bandara Hang Nadim.
"Jadi ngeluarin biaya tambahan lagi. Rp 275 ribu di kali tiga, mana kemarin sudah keluarkan Rp 450 ribu buat rapid test biasa," ujarnya.
Sementara itu, Hasan, calon penumpang lainnya tujuan Pekanbaru juga mengalami hal sama.
"Sudah rapid test antibodi, eh sampai sini disuruh pakai rapid test antigen. Padahal kemaren dari Pekanbaru cuma pakai rapid test antibodi," ujarnya.
Hasan sudah mengonfirmasinya kepada petugas terkait.
Para petugas di Bandara Hang Nadim Batam mengatakan itu merupakan kebijakan baru.
"Katanya kebijakan baru dan berlaku sampai 25 Januari mendatang," ujarnya.
Pantauan di Bandara Hang Nadim, beberapa penumpang lain juga kaget dengan pemberlakuan aturan tersebut dan terpaksa melakukan rapid test antigen.
Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen
Sebelumnya diberitakan, mulai hari ini, Sabtu (9/1/2021) bagi warga yang hendak melakukan perjalanan baik melalui udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid antigen.
Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Mulai berlaku hari ini," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Sabtu (9/1/2021).
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu, pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Atau non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: NURAINI, Guru SDN 005 Singkep Pesisir di Lingga Sabet Juara I Nasional
"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," katanya.
Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat tersebut, dijelaskan perjalanan ke daerah lain, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak.
Rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Aturan Diperketat!
Menyusul semakin tingginya angka pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Jawa dan Bali membuat Pemerintah pusat memperketat aturan perjalanan ke dua wilayah tersebut.
Satuan Tugas Penanganan (Satgas Covid-19) memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri.
Awalnya surat edaran itu berakhir Jumat (8/1/2021).
Satgas Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.
Dalam surat tersebut diatur perjalanan bagi seluruh pengguna moda transportasi. Baik darat, laut dan udara.
Berikut ini aturan yang wajib dipenuhi :
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: TIAP Hari Ada Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Positif Covid-19 Hasil Rapid Test Antigen
a. penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut.
b. dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi darat,laut, perkeretaapian dan udara dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
3. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali sebagai berikut:
i. pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
ii. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan tes acak Rapidtest Antigen bila diperlukan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.
ii. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
iii. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
iv. menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya sebagai berikut:
i. Bagi pengguna moda transportasi darat dilakukan Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.
ii. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
iii. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
iv. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
(Tribunbatam.id/Alamudin/Roma Uly Sianturi)
*Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google