BATAM TERKINI
Tak Tahu Aturan Baru, Penumpang di Bandara Hang Nadim Kaget Hasil Rapid Test Antibodi Ditolak
Sejumlah calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam kaget, hasil rapid test antibodinya ditolak petugas, dan wajib rapid test antigen
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tak tahu aturan baru, penumpang di Bandara Hang Nadim kaget hasil rapid test antibodi ditolak.
Calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Hang Nadim Batam ke luar daerah di wilayah Indonesia, diwajibkan melakukan rapid test antigen.
Pemberlakuan syarat rapid test antigen ini mengagetkan sejumlah calon penumpang yang telah membeli tiket.
Pasalnya mereka baru mengetahui syarat baru itu, dan hanya membawa surat hasil rapid test antibodi untuk syarat perjalanan.
Hal ini dialami Suryani, seorang calon penumpang tujuan Padang, Sumatera Barat.
Suryani rencananya akan melakukan perjalanan dengan dua anak perempuannya menuju kampung halamannya..
Baca juga: Mengenal CePAD, Rapid Test Antigen Buatan Unpad, Harga Rp 120 Ribu, Akurasi 91,5 Persen
Baca juga: Berita Populer Kepri, Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen hingga Tahanan Kabur
Jadwal keberangkatan pesawat pada pukul 14:15 WIB
Ia mengaku baru mengetahui aturan terbaru itu saat tiba di Bandara Hang Nadim dan memeriksa dokumen syarat perjalanannya kepada petugas.
"Baru tahu tadi, pas kasih surat rapid test biasa, petugas bilang tidak bisa harus rapid test antigen," Ujarnya pada Senin (11/1/2021).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia dan kedua anaknya melakukan rapid test antigen yang ada di Bandara Hang Nadim.
"Jadi ngeluarin biaya tambahan lagi. Rp 275 ribu di kali tiga, mana kemarin sudah keluarkan Rp 450 ribu buat rapid test biasa," ujarnya.
Sementara itu, Hasan, calon penumpang lainnya tujuan Pekanbaru juga mengalami hal sama.
"Sudah rapid test antibodi, eh sampai sini disuruh pakai rapid test antigen. Padahal kemaren dari Pekanbaru cuma pakai rapid test antibodi," ujarnya.
Hasan sudah mengonfirmasinya kepada petugas terkait.
Para petugas di Bandara Hang Nadim Batam mengatakan itu merupakan kebijakan baru.
"Katanya kebijakan baru dan berlaku sampai 25 Januari mendatang," ujarnya.