Habib Rizieq Shihab Batal Bebas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab batal bebas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya lagi.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Kondisi sehat
Polri mengungkapkan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kondisi yang sehat.
Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Rizieq pada Senin (11/1/2021), yang menyebut kondisi kesehatan kliennya mengkhawatirkan dan minta dibawa ke rumah sakit.
“Kondisi RS (Rizieq Shihab) baik dan sehat. Iya hari ini sehat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Diketahui, Rizieq saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Ramadhan, kondisi kesehatan Rizieq juga telah dicek oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Polda Metro Jaya,” ucap dia.
Adapun kondisi kesehatan Rizieq itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Intinya kondisi beliau (Rizieq Shihab) mengkhawatirkan," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin.
Maka dari itu, Aziz berharap pihak kepolisian membawa Rizieq ke rumah sakit yang memiliki pengalaman menangani kliennya.
Di pekan sebelumnya, pada Jumat (8/1/2021), polisi juga mengaku telah menjalankan prosedur dalam menangani Rizieq yang mengeluh sakit.