BERITA HABIB RIZIEQ
Habib Rizieq Shihab Berbohong, Bilang Tidak Sakit Ternyata Positiv Covid-19
Rizieq Shihab dijerat dengan pasal Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berit
Polri menjelaskan soal peran Habib Hanif dalam kasus ini.
Hanif disebut melanggar Pasal 55 atau 56 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Membantu kasus, pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andia Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Hanif, dikatakan Andi, tidak kooperatif membantu Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Bogor.
"Tidak dikasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem. Nah di sistem itu tidak dilaporkan," kata Andi.
Namun, secara spesifik, Andi tak menjelaskan soal mengapa Hanif tidak melapor ke Satgas.
"Itu materi penyidikan, enggak bisa kasih tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab RS UMMI.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin(11/1/2021).
Ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi, yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Tata.
Tiga tersangka dalam kasus penghalangan tes swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (15/1/2021) besok.
"Rencana hari Jumat," ujar Andi.
Andi juga mengatakan ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini tergantung dari kewenangan penyidik serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.
"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi.
Sebagai informasi, kasus dugaan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 bermula saat Dirut RS Ummi Andi Tatat dilaporkan ke polisi oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Dalam laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA, Andi dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq SHihab yang sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rizieq Shihab Positif Covid-19 tapi Mengaku Sehat, Kini Tersangka Berita Bohong Swab di RS Ummi