2 Pria Dibawa ke Polres Tanjungpinang, Curiga Rokok Mengandung Narkoba, Begini Nasibnya

Hasil tes urine, 2 pria yang dibawa ke Polres Tanjungpinang negatif narkoba. Mereka sempat dibawa karena polisi curiga dengan rokok yang dihisapnya.

TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
2 Pria Dibawa ke Polres Tanjungpinang, Curiga Rokok Mengandung Narkoba. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkap, jika hasil tes urine keduanya negatif mengonsumsi narkoba. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Warga Tanjungpinang di sebuah kedai kopi sempat dibuat kaget.

Itu setelah anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendatangi dua orang di kedai kopi tersebut.

Mereka berdua ketika itu sedang santai merokok.

Anggota Polres Tanjungpinang curiga dengan rokok yang mereka konsumsi itu.

Anggota Polres Tanjungpinang yang berpakaian bebas itu lalu membawa dua pria itu ke dalam mobil Toyota Avanza.

"Siapa yang tidak kaget, lagi asyik ngobrol dengan kawan, tahu-tahu ada orang dibawa polisi," ucap seorang pengunjung Renhat kepada TribunBatam.id, Rabu (13/1/2021).

Renhat menjelaskan, posisinya ketika itu berdampingan dengan meja pria yang dibawa anggota Polres Tanjungpinang itu.

Sebelum membawanya, polisi itu sempat menanyakan beberapa pertanyaan sebelum membawa mereka ke Polres Tanjungpinang.

Suasana pengunjung di sebuah kedai kopi di Tanjungpinang, setelah ada pengunjung diamankan polisi, Rabu, (13/1/2021)
Suasana pengunjung di sebuah kedai kopi di Tanjungpinang, setelah ada pengunjung diamankan polisi, Rabu, (13/1/2021) (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Bagaimana hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang itu?

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengungkap jika kedua pria itu negatif mengonsumsi narkoba.

Ini berdasarkan hasil Tes Urine terhadap keduanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pria itu mengaku hanya mengisap tembakau saja.

Meski begitu, anggota Polres Tanjungpinang masih menginterogasi keduanya.

"Kalau pengakuannya itu tembakau biasa saja, makanya mereka berani isap di tempat umum

Masih kita interogasi dan periksa. Kalau tidak terbukti akan kita lepas," katanya.

Pasutri di Tanjungpinang Jualan Sabu

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang sebelumnya mengungkap kasus peredaran narkoba Desember 2020.

Pasangan suami istri atau pasutri berinisial SD (32) dan FN (37) terancam minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Muzakir Tak Berkutik, Ditresnarkoba Polda Kepri Temukan 188 Gram Sabu di Rumahnya

Baca juga: Bea Cukai Batam Tindak 44 Kasus Narkoba Selama 2020, Barang Bukti Ditaksir Rp 52,2 Miliar

POLRES TANJUNGPINANG - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat menangkap tersangka kasus narkoba.
POLRES TANJUNGPINANG - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat menangkap tersangka kasus narkoba. (TribunBatam.id/Istimewa)

Mereka dibekuk anggota Polres Tanjungpinang karena terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Jualan sabu mereka terungkap setelah sebelumnya anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial NP (32) pada Kamis (3/12) sekira pukul 00.01 WIB.

NP yang ketika itu berada di rumah, kaget setelah anggota Polres Tanjungpinang membekuknya.

Saat diinterogasi, ibu rumah tangga itu mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu gram berikut alat hisap.

"Dari penangkapan itu, kami mengembangkan dan menangkap pasutri di Tanjungpinang ini," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Minggu (13/12/2020).

Dari pengakuan NP, ia mendapat barang haram itu dari tersangka SD dan FN yang merupakan pasangan suami istri.

Polisi menangkap mereka di jalan Cempedak Tanjungpinang.

INTEROGASI - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menginterogasi seorang pria berinisial BO terkait kasus narkoba
INTEROGASI - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menginterogasi seorang pria berinisial BO terkait kasus narkoba (TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA)

Atas perbuatan para tersangka, ketiganya di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini," tegasnya.

Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkoba

Polres Tanjungpinang membekuk 7 tersangka narkoba selama 2 hari.

Ketujuh tersangka berinisial AS, JN, JK, BB, JA, SL, dan IE menyebutkan, tujuh tersangka itu ada yang masuk proses pidana, namun ada juga yang masuk rehabilitasi.

Rinciannya, dari 7 tersangka, 5 orang diproses pidana. Sementara dua tersangka lainnya menjalani rehabilitasi.

Pengungkapan itu dilakukan mulai 27 sampai 28 November 2020 di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Ketujuh tersangka diringkus di lokasi yang berbeda. Ada yang di jalan Soekarno Hatta, jalan Gudang Minyak, jalan Potong Lembu PLT Sulawesi I.

Terakhir di parkiran Hotel Kaputra jalan Wiratno Tanjungpinang," ungkap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Rony Burungudju, Selasa (1/12/2020).

AKP Ronny menyebutkan, dari sejumlah tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu atau bong.

SJ pria yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
SJ pria yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. (ISTIMEWA)

Satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1 gram.

Kemudian lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 7 gram.

"Berdasarkan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, bahwa terhadap inisial AS tidak ditemukan narkoba tetapi ditemukan seperangkat alat hisab sabu atau bong.

Kemudian tersangka berinisial JN, JK, BB, dan JA ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening," jelasnya.

Selanjutnya, pada inisial SL ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu atau bong.

"Terakhir tersangka berinisial E tidak ditemukan barang bukti saat digeledah, namun pelaku mengakui bahwa baru 4 hari lalu menggunakan sabu-sabu.

Ketika dilakukan test urine hasilnya positif methampethamine," penjelasan Kasat kembali.

"Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara," tambahnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved