BATAM TERKINI

Bea Cukai Batam Tindak 44 Kasus Narkoba Selama 2020, Barang Bukti Ditaksir Rp 52,2 Miliar

Dari 44 kasus tersebut, Bea Cukai Batam menyita 20 Kg lebih sabu-sabu, ekstasi selama 2020 yang ditaksir mencapai Rp 52,2 Miliar.

TribunBatam.id/Istimewa
Bea Cukai Batam Tindak 44 Kasus Narkoba Selama 2020, Barang Bukti Ditaksir Rp 52,2 Miliar. Foto tersangka upaya penyelundupan narkoba berinisial M di Bandara Hang Nadim Batam saat ditangkap akhir Desember 2020. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam menindak 44 kasus narkotika selama 2020.

Dari total kasus itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp 52,2 Miliar.

Dari 44 kasus tersebut, terdapat 20.917,6 gram Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kemudian 30.039 butir dan 31,7 gram Narkotika golongan I jenis ekstasi.

Barang bukti ini dijadikan sebagai Barang Hasil Penindakan (BHP).

Jumah barang bukti sabu-sabu mencapai 20 kilogram itu, setidaknya merupakan hasil ungkap kasus dari upaya penyelundupan narkoba pada akhir tahun 2020.

Seorang calon penumpang berinisial M kedapatan membawa 137 gram sabu-sabu, saat berada di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam.

Salah satu barang bukti hasil penindakan kasus narkoba Bea Cukai Batam selama 2020.
Salah satu barang bukti hasil penindakan kasus narkoba Bea Cukai Batam selama 2020. (TribunBatam.id/Istimewa)

“Terhadap kasus penindakan dan penanganan perkara NPP berupa 137 gram narkotika golongan I Jenis sabu-sabu, telah dilimpahkan ke Polda Kepri pada 9 Desember 2020," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan, Rabu, (6/1/2020).

Iwan menjelaskan, sejulah barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Batam yang dilimpahkan ke instansi terkait di antaranya 6.341,2 gram sabu-sabu ke BNNP Kepri.

Sebanyak 3.688,3 gram Narkotika Golongan I jenis Metamphetamine atau sabu-sabu,

Lalu 30.039 butir dan 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh) gram narkotika Golongan I jenis ekstasi dilimpahkan ke Polda Kepri.

Kemudian 10.888,1 gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu dilimpahkan ke Polresta Barelang.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam, dalam hal ini Bidang P2, dengan rekan-rekan dari BNN dan Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” sebutnya.

Baca juga: Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai di Akhir Tahun, Bekuk 2 Tersangka & 474 Gram Ganja Kering

Baca juga: NEKAT, Kapal Penyelundup Mikol Tabrak Kapal Patroli Bea Cukai di Perairan Selat Malaka

Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua orang penumpang di Bandara Hang Nadim Rabu (25/11/2020).
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua orang penumpang di Bandara Hang Nadim Rabu (25/11/2020). (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Penerimaan Bea Cukai Batam Akhir Tahun 2020

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved