Kereta Api Tabrak Bus Trans Padang di Lubuk Buaya Kota Padang
Tabrakan kereta api Minangkabau Ekspres, kereta api bandara dengan Bus Trans Padang itu terjadi Rabu siang sekira pukul 11.45 WIB
"Mini bus bernomor polisi B 1626 SQN datang dari timur menuju barat atau dari arah Alai Parak Kopi menuju Simpang Tamsis," kata Kapolsek AKP Nahri Sukra.
Dijelaskannya, ketika mobil tiba tempat kejadian lalu tertabrak KA Sibinuang dari arah Stasiun Simpang Haru menuju Nareh Pariaman.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mini bus bernama Riki Pancer (35) mengalami pusing dan lehernya terkilir.
"Korban (sopir mini bus) mengalami pusing dan lehernya terkilir akibat kejadian tabrakan tersebut," kata kapolsek.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Buat Jokowi Terpikat, Dipilih Presiden Jadi Kapolri
21 Kejadian
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) telah mendata angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api dari Januari hingga November 2020.
PT KAI Divre II Sumbar mencatat hingga akhir November 2020 telah terjadi 21 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Humas PT KAI Divisi Regional II, Ujang Rusen Permana mengatakan, hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Ia berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ujang Rusen Permana.
Rusen menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.
Hingga akhir November 2020, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 5 orang dan luka-luka 3 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kecelakaan di Divre II banyak terjadi pada perlintasan sebidang liar meskipun di lokasi sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas bahkan ada penjagaan swadaya oleh masyarakat," tambah Rusen.
Menurut Rusen, hal ini menandakan masih rendahnya disiplin masyarakat pengguna jalan saat akan melewati perlintasan kereta api.
Ia melanjutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.