Segini Gaji Komjen Listyo Sigit Jika Jabat Kapolri, Tunjangan hingga Puluhan Juta Rupiah

Segini Gaji Komjen Listyo Sigit Jika Jabat Kapolri, Tunjangan hingga Puluhan Juta.

ist
GAJI KAPOLRI - Segini Gaji Komjen Listyo Sigit Jika Jabat Kapolri, Tunjangan hingga Puluhan Juta. FOTO: Sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo 

13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000

14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000

15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000

16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Buat Jokowi Terpikat, Dipilih Presiden Jadi Kapolri

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

Proses Uji di DPR

Pejabat baru Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengikuti rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengikuti rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: 5 Calon Kapolri dari Komjen Pol Boy Rafli Amar hingga Listyo Sigit Prabowo, Mana Paling Kaya?

Sebelum Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri, ada sejumlah proses yang dilalui.

Hingga saat ini, surat presiden (surpres) mengenai calon Kapolri telah diserahkan ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).

Dilansir Kompas.com, DPR akan memproses calon Kapolri sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam UU tersebut, tertuang Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Setelah surpres diterima DPR, selanjutnya akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Kemudian pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo, sebagai calon tunggal Kapolri.

Nantinya, hasil fit and proper test akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved