Segini Gaji Komjen Listyo Sigit Jika Jabat Kapolri, Tunjangan hingga Puluhan Juta Rupiah
Segini Gaji Komjen Listyo Sigit Jika Jabat Kapolri, Tunjangan hingga Puluhan Juta.
TRIBUNBATAM.id - Segini Gaji Komjen Listyo Sigit Jika Jabat Kapolri, Tunjangan hingga Puluhan Juta.
Sebagai orang nomor satu di Polri, seorang Kapolri tentu mendapat gaji dan fasilitas yang menggiurkan.
Jabatan ini hingga kini masih diduduki oleh Idham Azis yang tak lama lagi akan pensiun Februari mendatang.
Hingga kini, setidaknya ada satu nama yang telah dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Idham Azis.
Dia adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Jabatan ini hanya menghitung waktu.
Baca juga: Karier Kilat Komjen Listyo Sigit, Dekat Jokowi, Mantan Ajudan Presiden Kini Calon Tunggal Kapolri
Dia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.
Komjen Listyo Sigit nantinya akan menjadi orang nomor satu di Polri.
Lantas, dengan jabatan prestisius tersebut, kira-kira berapa besaran gaji Komjen Listyo Sigit?
Baca juga: Kalahkan 4 Jenderal, Kiprah Komjen Listyo Sigit Tak Main-main, Orang Dekat Jokowi
Gaji Kapolri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari:
- tunjangan kinerja,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan lauk pauk,
- tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, Hubungan KPK dan Polri Diprediksi Semakin Hangat
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000
2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000
3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000
4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000
5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000
6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000
7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000
8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000
9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000
10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000
12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000
13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000
14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000
15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000
16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000
17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000
18. Wakapolri Rp 34.902.000
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Buat Jokowi Terpikat, Dipilih Presiden Jadi Kapolri
Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.
Proses Uji di DPR

Baca juga: 5 Calon Kapolri dari Komjen Pol Boy Rafli Amar hingga Listyo Sigit Prabowo, Mana Paling Kaya?
Sebelum Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri, ada sejumlah proses yang dilalui.
Hingga saat ini, surat presiden (surpres) mengenai calon Kapolri telah diserahkan ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Dilansir Kompas.com, DPR akan memproses calon Kapolri sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam UU tersebut, tertuang Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Setelah surpres diterima DPR, selanjutnya akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Kemudian pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo, sebagai calon tunggal Kapolri.
Nantinya, hasil fit and proper test akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.
Untuk memutuskan apakah DPR akan menolak atau menerima, wakil rakyat diberi waktu selama 20 hari, terhitung sejak surpres diterima.
"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021," terang Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rabu.
Diketahui, Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri setelah sebelumnya ada lima nama yang diajukan Kompolnas ke Presiden.
Selain Listyo, kandidat calon Kapolri yang diajukan Kompolnas adalah Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Boy Rafly Amar, Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Komjen Pol Agus Andrianto.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Tunggal jika Resmi Dilantik, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta,
Baca berita terbaru lainnya di Google!