BATAM TERKINI
JIKA Tenaga Kesehatan Tak Terdaftar Namanya Tak Bisa Divaksin Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kumarjadi menyebutkan, Nakes yang akan divaksin harus benar-benar sudah terdaftar dalam nama penerima vaksin.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kumarjadi menyebutkan, tenaga Kesehatan (Nakes) yang akan divaksin harus benar-benar sudah terdaftar dalam nama orang yang akan menjalani vaksinasi.
Jika tak terdaftar, maka tak bisa divaksin. Pasalnya, pertanggungjawaban vaksinasi Covid-19 tersebut harus by name dan by NIK.
Diakui, sebelumnya Dinkes sudah mendaftarkan data para nakes yang bakal divaksinasi.
Seperti dokter, koas, tenaga gizi, apoteker dan sebagainya.
Setelah didaftarkan, Pemerintah Pusat akan mengumumkan melalui SMS dari Peduli Lindungi.
Biasanya, kata Didi, kalau tak teregistrasi, berarti tak menerima SMS dari 1199.
"Atau bisa dicek langsung apakah dia sebagai penerima vaksin di Peduli Lindungi. Kalau tak keluar berarti dia tak dapat," tutur dokter spesialis kandungan ini.
Dalam sistem registrasi vaksinasi Covid-19 ini, menggunakan sistem Primary Care BPJS Kesehatan.
Dalam sistem tersebut, apabila sudah terdaftar, akan diumumkan tempat dan waktu pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga: Kapolda Kepri & Forkopimda Dapat Vaksin Corona, Berikut Daftar 30 Penerima Tahap Pertama
Selain itu, pasien kesehatan yang terdaftar juga bisa print e-ticket dan dibawa saat ingin melakukan vaksinasi.
Kalau tak terdaftar, maka pihaknya tak akan melakukan vaksin.
"Misalnya Puskesmas Sungai Panas atau Baloi Permai mau cek, nah mereka tinggal buka P carenya saja. Apakah mereka terdata atau tidak," kata Didi.
Seperti diketahui, jumlah Rumah Sakit (RS) yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebanyak 18, Klinik sebanyak 77, Puskesmas sebanyak 21, dan Klinik KKP.
Jika ada rumah sakit yang akan ditambah, maka bisa menyusul. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)