Selasa, 28 April 2026

Ajukan Banding ke Raja Malaysia, Anwar Ibrahim Tuding Status Darurat Nasional Taktik PM Muhyiddin

Anwar menuding pemberlakuan status darurat nasional sebagai upaya Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin untuk mempertahankan kekuasaannya.

Channel News Asia
Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim setelah bertemu dengan Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah di Istana Nasional, Kuala Lumpur pada Selasa, (13/10/2020). (Foto: AFP / Mohd Rasfan) 

TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim pada Kamis, (14 /1/2021) mengumumkan akan mengajukan banding kepada Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah agar segera mengakhiri status darurat nasional

Anwar menuding pemberlakuan status darurat nasional sebagai upaya Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin untuk mempertahankan kekuasaannya. 

Dalam sepucuk surat yang dilayangkan ke anggota parlemen federal, Anwar meminta dukungan untuk langkah yang akan dilakukannya. 

Anwar menuduh, bahwa status darurat nasional adalah taktik PM Muhyiddin untuk mengendalikan kekuasaan yang saat ini sedang goyang. 

Sebelumnya, Selasa, (12/1/2021), Raja al-Sultan Abdullah memberlakukan status darurat nasional demi menghentikan penyebaran Covid-19

Raja Malaysia juga memutuskan untuk membekukan parlemen sementara waktu. 

Baca juga: Media Asing Soroti Gempa Sulawesi Berkekuatan Magnitudo 6,2

"Perdana Menteri lebih fokus pada upaya untuk mempertahankan kekuasaan," kata Anwar dalam suratnya, yang diperlihatkan ke awak media.

Kantor Perdana Menteri Malaysia belum mau mengomentari sikap Anwar tersebut.

Anwar berharap Raja al-Sultan Abdullah mau mengevaluasi kebijakannya untuk membatalkan status darurat nasional dan mengizinkan parlemen Malaysia bersidang pada 31 Januari 2021 untuk mendiskusikan deklarasi darurat, pandemi Covid-19 di Malaysia, dan memastikan perekonomian negara tidak runtuh. 

Ini adalah untuk pertama kalinya Malaysia memberlakukan status darurat nasional dalam 50 tahun terakhir.

Ini juga untuk kedua kalinya parlemen Malaysia dibekukan sementara sejak negara itu merdeka dari penjajahan Inggris pada 1957. 

Status darurat nasional bisa berlaku sampai 1 Agustus 2021. Dengan kondisi ini, maka masyarakat Malaysia dilarang melakukan perjalanan yang tidak mendesak. 

Penyebaran virus Corona juga membuat Ibu Kota Kuala Lumpur serta lima negara bagian di Malaysia berstatus lockdown. (*) 

Simak berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Source: Malay Mail

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved