ANAMBAS TERKINI

Anambas Belum Punya Lahan TPA, Bagaimana Penanganan Sampah Selama Ini di Anambas?

Kadishub LH Anambas Ekodesi mengatakan,saat ini pengolahan sampah di Anambas belum memiliki peralatan mesin pengolahan sampah.Lahan TPA juga belum ada

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahma Tika
Anambas Belum Punya Lahan TPA, Bagaimana Penanganan Sampah Selama Ini di Anambas?. Foto Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Anambas, Ekodesi saat meninjau lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Jalan Rintis, Desa Tarempa Selatan, Anambas 

Kesadaran Warga Memilah Sampah Masih Rendah

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan sampah sudah sejak 2019 silam mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Pada sosialisasi tersebut prioritas yang dituju adalah rumah sekolah. Hampir seluruh sekolah di Kepulauan Anambas sudah dilaksanakan sosialisasi tersebut.

"Selain di sekolah, waktu itu kita juga sosialisasi ke Kecamatan yang ada di Anambas ini," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah P3, Risda Yani, Jumat (24/7/2020).

Lebih lanjut ia katakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan ke pelaku usaha sebagai produsen, apakah mereka melakukan pemilahan sampah.

"Dari data ini nanti secara pelan-pelan akan kami buatkan programnya pembinaan pengelolaan sampahnya, kita dapatkan sebagian besar datanya di Siantan. Pelaku usaha yang berizin atau tidak berizin itu pada umumnya tidak melakukan pemilahan sampah," ungkapnya.

Sosialisasi mengenai pengelolaan sampah ini harus gencar dilakukan, khususnya kepada pelaku usaha yang setiap harinya pasti menghasilkan sampah.

Selain itu yang menjadi kendala adalah perilaku personal masyarakat yang belum tahu bagaimana cara mengelola sampah yang benar.

"Seharusnya ditingkat rumah tangga, sampah-sampah itu harus dilakukan pemilahan, dari yang organik maupun non organik," jelasnya.

Dikatakan Risda bahwa secara kumulatif keseluruhan masyarakat bisa dikatakan tingkat level yang paling rendah dalam pemilahan sampah.

Seharusnya dukungan sarana dan prasarana pengelolaan sampah masih sangat minim di Anambas.

"Dalam hal ini sebenarnya kalau untuk TPA secara geografis kesulitan sekali untuk memenuhi aspek teknisnya, dari kementerian mengharuskan minimal 5 hektare, tapi untuk itu agak kesulitan penyediaannya," bebernya.

Faktor lainnya adalah dorongan dari sektor ekonomi, yang seharusnya dapat mendukung pemanfaatan sampah dan pendaur ulangan sampah ini belum berjalan secara insentif dan disentif kepada produsen atau masyarakat yang melaksanakan sebagian dari 3R.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved