BATAM TERKINI

Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka, 7 Kali Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur

Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka. Kepada polisi, ia mengaku 7 kali berbuat hubungan terlarang dengan anak dibawah umur.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka, 7 Kali Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur. Foto oknum pendeta berinisial NPS saat konferensi pers di Polsek Batuaji belum lama ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Oknum Pemuka Agama di Batam berinisial NPS berstatus tersangka.

Kasusnya tak main-main. Oknum pendeta ini melakukan hubungan terlarang dengan Anak di bawah umur yang masih jemaatnya.

Kepada polisi, NPS mengaku jika perbuatannya pada 2019 lalu ia lakukan kepada korbannya yang masih 15 tahun sebanyak tujuh kali.

Perbuatan tersebut, ia lakukan saat istrinya sedang keluar rumah.

Oknum Pemuka Agama ini dibekuk di Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Ia ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batuaji bersama Satreskrim Polresta Barelang.

Pelarian Panjang Oknum Pemuka Agama di Batam, Polisi Kejar Hingga Pulau Jawa & Sumatra. Foto tersangka hubungan terlarang anak di bawah umur berinisial NP saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).
Pelarian Panjang Oknum Pemuka Agama di Batam, Polisi Kejar Hingga Pulau Jawa & Sumatra. Foto tersangka hubungan terlarang anak di bawah umur berinisial NP saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Medan diketahui bukan daerah satu-satunya yang ia datangi.

Berharap kasusnya tak akan diselidiki polisi lagi, Oknum Pemuka Agama ini bahkan kabur ke sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatra.

Oknum pendeta ini hanya tertunduk saat dihadirkan ke awak media dalam konferensi pers di Polsek Batuaji belum lama ini.

"Dari keterangan tersangka yang kami himpun sementara, hubungan terlarang itu ia lakukan di kamar rumahnya.

Sementara anaknya bermain di ruang tamu," sebut Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir.

Penyidik Polsek Batuaji pun tak mau puas begitu saja.

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk apakah ada korban lain dari ulah Oknum Pemuka Agama ini.

Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir saat melihat mobil yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan Brigjen Katamso Batuaji, Jumat (3/7/2020). Sopir mengalami luka ringan
Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir saat melihat mobil yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan Brigjen Katamso Batuaji, Jumat (3/7/2020). Sopir mengalami luka ringan (TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG)

"Kami masih gali keterangan lebih lanjut, apakah ada korban lain," kata Jun.

Kompol Jun Chaidir mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan undang -undang perlindungan anak.

Pasal yang dikenakannya pun berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah pengganti UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kabur dari Batam, Ditangkap di Medan

Berakhir sudah pelarian panjang Oknum Pemuka Agama di Batam.

Tersangka hubungan terlarang dengan anak di bawah umur berinisial NP ini, akhirnya dibekuk di Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Selama di Medan, ia bekerja sebagai kuli bangunan.

Tim dari Unit Reskrim Polsek Batuaji dan Satreskrim Polresta Barelang yang meringkusnya tak mengalami kendala.

Ia ditangkap tanpa perlawanan. Laporan keluarga korban pada Jumat (30/10/2020) bisa dibilang tuntas.

Medan rupanya bukan daerah pertama yang didatangi tersangka NP.

Sejumlah daerah di Pulau Jawa bahkan Sumatra ia datangi, dengan harapan menghilang dari kasus yang menjeratnya.

Keluarga korban tindakan asusila yang dilakukan pemuka agama di Tanjunguncang mendatangi kantor Polsek Batuaji, Senin (9/11/2020).
Keluarga korban tindakan asusila yang dilakukan pemuka agama di Tanjunguncang mendatangi kantor Polsek Batuaji, Senin (9/11/2020). (TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG)

Polisi pun terus mengembangkan dan mengikuti pelarian oknum pemuka agama tersebut.

Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir mengungkap, jika tersangka sempat pergi ke Jakarta, Bekasi, Semarang.

Tersangka bahkan sempat berada di Jambi sebelum ditangkap di Medan.

"Anggota dari unitreskrim dibantu Polresta Barelang mengikuti perjalanan tersangka, sampai ditangkap di Medan," ungkapnya saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).

Dia menjelaskan pelarian panjang oknum pemuka agama ini.

Ia diketahui menginap satu malam di Bekasi, selanjutnya pelaku berangkat ke Semarang dan menginap dua hari di sana.

Tersangka selanjutnya berangkat ke Jambi. Dari sana, ia naik bus tujuan Pekanbaru.

Setelah menginap satu malam di Pekanbaru, pelaku baru berangkat ke Medan.

"Ini perjalanan pelarian yang cukup panjang," kata Jun.

PENGAMANAN TOLAK OMNIBUS LAW - Mobil Brimob Polda Kepri di Polsek Batuaji, Rabu (7/10/2020). Kehadiran mereka terkait mogok kerja menolak Omnibus Law.
PENGAMANAN TOLAK OMNIBUS LAW - Mobil Brimob Polda Kepri di Polsek Batuaji, Rabu (7/10/2020). Kehadiran mereka terkait mogok kerja menolak Omnibus Law. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan undang undang perlindungan anak Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah pengganti UU No 17 tahun 2016,

Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

KPPAD Kepri Bereaksi

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengapresiasi keberhasilan polisi meringkus oknum pemuka agama yang diduga berbuat hubungan terlarang dengan anak di bawah umur, Jumat (8/1).

Pasalnya, oknum pemuka agama itu diketahui sempat kabur ke Medan setelah aksinya itu.

Erry Syahrial berharap, agar pihak kepolisian dapat memaksimalkan undang-undang perlindungan anak dan mencari pasal yang sesuai dengan tindakannya.

Oknum pemuka agama berinisial NP diringkus tim Polresta Barelang di Medan dengan berkoordinasi ke pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ia dilaporkan terkait kasus pencabulan dengan korban diketahui seorang remaja wanita 15 tahun.

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial
Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial (TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH)

Aksi itu sudah dilakukannya sejak Januari 2020 hingga Juni 2020.

"Karena dia kan tokoh agama. Tokoh agama ini seharusnya menjadi panutan, tapi dia malah jadi pelakunya.

Jadi ada pemberatan di situ. Kami akan kawal terus proses hukumnya," tegas Erry, Rabu (13/1/2021).

Dengan tertangkapnya oknum pemuka agama ini, dia berharap keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

Sebab menurutnya, antara orangtua korban dan pelaku memiliki hubungan baik.

"Jadi, orang tua korban ini percaya kalau diajak pendeta tak jadi masalah.

Sebagai jemaat pelaku, tentu orangtua korban sangat percaya. Tapi kepercayaan itu disalah gunakan," tambah dia.

Erry bercerita, pihaknya mendapatkan laporan pencabulan itu tahun 2019 lalu antara bulan Oktober dan November.

Saat itu, orangtua korban sempat memberi maaf kepada pelaku.

Ini karena orangtua korban mengira jika tindakan asusila yang dilakukan oknum pemuka agama itu hanya sebatas tindakan ringan, misalnya seperti dicium saja.

"Ternyata, seiring berjalannya waktu, (kasus) heboh lagi.

Setelah ditanya kepada korban oleh orangtuanya, rupanya tingkanya sudah sampai ke hubungan seksual," ungkap Erry.

Berdasarkan pengakuan dari orangtua korban pula, Erry menyebut, oknum pemuka agama tersebut telah menjalankan aksi bejatnya lebih dari satu kali.

Dimana, perbuatan itu dilakukan pelaku saat pelaksanaan ibadah untuk anaknya.

"Saat itu kalau tak salah saya, pas pelaksanaan ibadah sekolah minggu," ucapnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved