SELEB TERKINI

4 Tahun Silam Sebut Narkoba Merusak, Musisi Ini Ditangkap Pakai Sabu, Dulu Kariernya Meledak

Jika kalian pernah mendengar lagu berjudul Lagu Seksi tentu mengingat jelas sosok musisi ini.

Instagram Kapten Band
4 Tahun Silam Sebut Narkoba Merusak, Musisi Ini Ditangkap Pakai Sabu, Dulu Kariernya Meledak 

"Awal 2020 saya kembali mengunakan karena banyak kegiatan saya terhenti karena pandemi, jadi saya terjerumus lagi," ucapnya.

Ia mengaku motivasi menggunakan sabu-sabu untuk mengisi kekosongan apalagi sebagai musisi, banyak kegiatannya yang terhenti.

"Sebenarnya mengisi kekosongan, enggak ada kesibukan karena pandemi," ujar dia.

Zaki membantah menggunakan sabu untuk aktivitasnya bermusik.

"Kalau kegiatan saya di musik justru enggak pakai narkoba karena di lingkungannya enggak ada yang pakai. Kawan musisi juga enggak ada yang pakai, justru saya lepas dari kegiatan musisi, saya kena di lingkungan yang lain," ucapnya.

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan pria bernama Ahmad Zaki alias Zaki dan Supriyatno alias Nono pada pekan lalu.

"Diamankan pekan kemarin, pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten. Terkait narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi Bandung, Jumat (15/1/2020).

Keduanya diamankan di kos pria berinisial Az di Jalan Cikondang Kelurahan Sadang Serang. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba.

"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di plastik bening seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu dan ponsel," ucap dia.

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima polisi ihwal kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan itu.

"Ditindak lanjuti dengan penyelidikan kemudian 13 Januari 2020, diamankan saudara Az dan Sp di kamar kos Az. Setelah digeledah, ditemukan bukti sabu," ucap dia.

Penyidik kemudian memeriksa Ahmad Zaki untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut. Didapat keterangan bahwa barang itu didapat dari pria berinisial Mg dengan membeli seharga Rp 250 ribu dengan cara ditransfer.

"Setelah ditransfer, sabu ditempel di kawasan Dago dan dikonsumsi oleh Az‎ dan Sp," ucap dia.

Adapun Ahmaz Zaki dan Supriyatno dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

"Terhadap dua orang dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved