Raffi Ahmad Usai Divaksin Covid-19 Hadiri Pesta Tanpa Masker, Kini Digugat dan Dilaporkan ke Polisi

Kehadiran Raffi Ahmad di salah satu pesta yang dihadiri para seleb di kawasan Jakarta Selatan berbuntut panjang. Ia digugat ke Pengadilan.

Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Kasus Raffi Ahmad yang tidak mematuhi protokol kesehatan usai divaksin Covid-19 berbuntut panjang.

Presenter kondang ini digugat ke Pengadilan hingga dilaporkan ke Polisi.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad menghadiri sebuah pesta para seleb di kawasan Jakarta Selatan.

Padahal di pagi harinya, suami Nagita Slavina itu baru saja divaksinasi.

Raffi Ahmad menjadi satu di antara selebritis yang mendapatkan keistimewaan sebagai penerima vaksin Covid-19 Sinovac perdana.

Ia disuntik di hari yang sama dengan Presiden Joko Widodo.

Sempat dihujat publik ramai, Raffi Ahmad pun memberikan klarifikasinya.

Namun jawaban Raffi Ahmad tersebut nampaknya tidak memberikan kepuasan bagi seluruh orang.

Baca juga: Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Ternyata Digelar Bos KFC, Ini Sosok Ricardo Gelael

Baca juga: Raffi Ahmad Disindir Sherina Munaf, Abrar Kru Rans Sindir Balik: Pintar-pintar Buat Opini Ya

Raffi Ahmad pun digugat advokat publik David Tobing lantaran berpesta dan tak mengenakan masker usai divaksin Covid-19 di Istana Negara.

Raffi digugat ke Pengadilan Negeri Depok dengan beromor registrasi online PN DPK-012021GV1.

Menurutnya, apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David

Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.

David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved