KEPRI TERKINI
ATURAN BARU! Kini Masuk Wilayah Kepri dari Jalur Laut dan Udara Wajib Rapid Test Antigen
Gubernur Kepri mengeluarkan aturan baru bagi yang akan masuk Kepri baik lewat jalur laut atau udara harus ada hasil rapistest antigen atau PCR.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Isdianto mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan setiap orang hendak memasuki wilayah Kepri baik menggunakan jalur laut ataupun udara wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau Rapidtes Antigen.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 400/SET-STC19/I/2020 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2021 dengan ditandatangani oleh Gubernur Kepri dan berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Surat Edaran Nomor: 400/SET-STC19/I/2020 itu di tujukan kepada Walikota dan bupati se-Kepri.
Untuk Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut
i. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
ii. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
iii. Sebelum menjual tiket kepada penumpang, operator kapal/agen
memastikan penumpang tersebut sudah mengisi e-HAC secara benar dan
jujur.
Baca juga: KASUS Covid-19 di Batam Terus Merangkak Naik, Aturan Protkes Bukan 3 M Lagi Tapi 5M, Apa Itu?
b. Menggunakan Moda Transportasi Udara
i. Melengkapi diri dengan surat keterangan Rapid Test Antibody dengan hasil NON-REAKTIF yang masih berlaku dari fasilitas kesehatan yang berwenang.
ii. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
iii. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan
selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
iv. Mengisi e-HAC sebelum boarding secara benar dan jujur.
c. Menggunakan Moda Transportasi Darat
i. Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta
ii. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;
Selanjutnya Ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut
i. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
ii. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta iii. Wajib Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
b. Menggunakan Moda Transportasi Udara.
i. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
ii. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta iii. Wajib Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Sedangkan Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 serta memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada wilayah tujuan.
Ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
a. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Test Antbody, Rapid Test Antigen dan/atau PCR Test sebagai syarat perjalanan.
b. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi
umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
c. Dalam hal kondisi bandar udara yang tidak memiliki sarana Rapid Test Antigen, Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara agar dapat melaksanakan Rapid Test Antigen di bandar udara tujuan.
d. Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya.
e. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan dalam negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota masing-masing. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)
