Aturan Wajib Rapid Antigen Tak Berlaku untuk Penumpang Kapal Tujuan Domestik dari Batam
Penumpang kapal tujuan domestik di Kepri masih pakai aturan seperti biasa,surat kesehatan dan wajib mengisi E-HAC.Rapid antigen tak wajib
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aturan wajib rapid antigen tak berlaku untuk penumpang kapal tujuan domestik dari Batam.
Aturan berlayar bagi penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam sempat membingungkan sejumlah masyarakat yang ingin bepergian.
Bukan tanpa alasan. Adanya surat edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE 2 tahun 2021 yang mewajibkan pelayaran penumpang antar pulau dalam provinsi wajib rapid antigen menuai kontroversi.
Tak hanya penumpang kapal. Petugas pelabuhan juga sempat kebingungan. Pasalnya informasi itu bertentangan dengan surat edaran Gubernur Kepri terkait angkutan moda transportasi laut di dalam provinsi.
"Ya, memang ada surat edaran dari Menteri Perhubungan terkait wajib rapid antigen. Makanya pas surat edaran turun tanggal 9 Januari, besoknya jumlah penumpang kapal langsung anjlok.
Bahkan ada yang hanya 8 orang satu kapal," ujar Kepala Pos Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Domestik Sekupang, Ferizal saat ditemui di Pelabuhan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Karyawan dan Manajemen ATB Jalani Tes Rapid Antigen
Ia memberi tahu masyarakat, surat edaran Menteri Perhubungan terkait rapid antigen belum diberlakukan di Pelabuhan Domestik Sekupang.
"Penumpang di domestik masih pakai aturan seperti biasa. Kalau yang dalam Kepri masih surat kesehatan dan wajib mengisi E-HAC.
Sementara keluar provinsi seperti Dumai, Tembilahan, rapid antibodi," ungkapnya.
Ia melanjutkan, surat edaran Menteri Perhubungan itu berlaku bagi warga Pulau Jawa dan Bali.
"Jadi ada informasi edaran yang wajib rapid antigen di beberapa tempat itu, kita tak tahu darimana," katanya.
Ia mengatakan, kebijakan tidak wajib rapid antigen di Pelabuhan Domestik Sekupang menyusul adanya surat edaran Gubernur Kepri.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 13 Januari 2021, ditandatangani oleh Gubernur Kepri dan berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Surat Edaran Nomor: 400/SET-STC19/I/2020 itu ditujukan kepada Wali Kota dan Bupati se-Kepri.
Untuk Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut:
