RAMADHAN 2021
Cara Membayar Hutang Puasa Jelang Ramadhan 2021
Awal puasa Ramadhan 2021 diperkirakan jatuh pada pertengahan April. Mumpung masih ada waktu, sebaiknya kita membayar hutang puasa ramadhan tahun lalu.
Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya :
"Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhankarena Allah Ta'ala."
Baca juga: Bacaan Doa Berbuka Puasa Senin Kamis serta 10 Keutamaan bagi yang Menjalankannya
Jika dengan cara membayar fidyah, ada tata cara atau panduannya tersendiri.
Bisa membayarnya dengan makanan, namun ada juga yang mengatakan boleh menggantinya dengan uang.
Dilansir dari sebuah artikel diterbitkan pada 30 September 2008 di situs resmi Nahdlatul Ulama, NU Online ditulis oleh Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU, KH Arwani Faishal disebutkan bahwa dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus.
Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama).
Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa.
Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri atau pada bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.
Berapakah besarnya Fidyah?
Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jimak atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.