PILKADA BATAM
Pilkada Batam, Gugatan Lukita-Abdul Basyid Diterima MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang
Gugatan Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid ke MK terkait Pilkada Batam diterima.KPU kini tunggu jadwal sidang pendahuluan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pilkada Batam, gugatan Lukita-Abdul Basyid diterima Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tunggu jadwal sidang.
Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Kepri belum berakhir.
Tak hanya gugatan Pilkada Kepri, MK akhirnya menerima gugatan permohonan pembatalan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam.
Gugatan itu dilayangkan pasangan calon (paslon) Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid melalui kuasa hukum, Bambang Yulianto.
Gugatan Pilkada Batam itu teregister dengan nomor perkara: 127/PHP.KOT-XIX/2021.
Baca juga: Pilkada Batam Digugat, KPU Batam Tunggu Keputusan MK, Siapkan Jawaban dan Kuasa Hukum
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Herrigen Agusti membenarkan gugatan tersebut.
"Laporan gugatan sengketa pemilu sore ini diumumkan Mahkamah Konstitusi. Permohonan gugatan paslon diumumkan MK secara serentak, se-Indonesia," ujar Herrigen saat dihubungi Senin (18/1/2021).
Ia menyebut, ada 137 pemohon yang diterima MK dan diregister untuk lanjut ke sidang lanjutan.
Dari jumlah itu, satu di antaranya gugatan paslon Lukita-Abdul Basyid terkait Pilkada Batam.
"Sudah diterima MK, perkaranya sudah diregister," ucapnya.
Selanjutnya, KPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang pendahuluan gugatan.
Pilkada Batam Digugat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Batam masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait permohonan gugatan Pilkada Batam.
Rencananya, keputusan MK itu akan mereka terima pada 18 Januari 2021 mendatang.
Seperti diketahui, pasangan calon Pilkada Batam nomor urut 01 Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Prinsipnya, KPU Batam hanya menunggu hasil putusan MK. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan paslon Pilkada Batam nomor urut 01, kami siapkan jawaban dan pendamping hukum," ucap Komisioner Divisi Hukum, KPU Batam, Martius saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (10/1/2021).
Menurutnya, permohonan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid jauh dari persyaratan gugatan.
"Diaturan gugatan perolehan suara pemilu juga diatur batas perbandingan jumlah suara 0,5 persen.

Kalau yang ini kan jauh diatas 0,5 persen. Lalu pleno tanggal 17 Desember, mereka mengajukan permohonan tanggal 23," ungkapnya.
Kendati demikian, sambil menunuggu hasil putusan MK, KPU Batam melengkapi jawaban sesuai dengan poin poin tuntutan gugatan.
Sebelumnya paslon nomor urut satu telah melayangkan permohonan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil pemilihan walikota Batam.
Permohonan itu didasari akibat terjadinya beberapa pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Batam.
KPU Batam dan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Tahapan Pilkada Batam memang penuh dinamika. Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam diperiksa secara maraton oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam sejak Senin (14/12/2020) lalu.
Kelimanya diperiksa atas dua kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada yaitu kurangnya surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah DPT saat pemilihan dan kurangnya jumlah surat suara sebelum hari pencoblosan.
"Ya, itu sudah kumulatif semua. Termasuk itu (dua kasus dugaan pelanggaran pilkada) yang kami periksa," ujar Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2920).
Baca juga: Timses Rudi-Amsakar Bakal Gelar Selamatan Setelah Jagoannya Menang Pilkada Batam
Baca juga: Hasil Pilkada Batam - Rudi-Amsakar Menang Telak Lawan Lukita-Basyid, Raih 267.497 Suara

Bahkan, lanjut Bosar, kekurangan surat suara itu tidak sedikit jumlahnya.
"770 kurangnya surat suara sebelum hari H," ungkap dia lagi.
Parahnya, Bosar mengatakan, Bawaslu Kota Batam seolah kecolongan.
Sebab menurutnya, pihak KPU Batam berangkat menuju Surabaya untuk menjemput kekurangan surat suara secara 'diam-diam'.
"Ngajak bagaimana, aku aja tak ketemu orang (KPU) itu di sana. Datang, sampai di sana orang itu sudah balik (Batam)," timpal Bosar.
Bosar menyesalkan hal ini. Menurutnya, KPU Batam tidak berkoordinasi dengan pihaknya dalam penjemputan surat suara yang kurang.
"Tak ada koordinasi, kemana berangkat, jam berapa berangkat dan hari apa. KPU tak pernah koordinasi ke kami.
Sampai di sana orang itu sudah transit ke Jakarta," sesalnya.

Bawaslu Batam Periksa 5 Komisioner KPU
Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.
Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana pemungutan surat suara saat pencoblosan 9 Desember lalu berlangsung.
Adanya rangkaian pemeriksaan itu dibenarkan Komisioner Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Bosar Hasibuan saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).
"Sudah kita periksa, kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan itu. Apakah bisa kita simpulkan terkait pelanggaran pemilu atau tidak," ujar Bosar.
Namun yang pasti, kata dia, kita lakukan serangkaian terhadap kelima komisioner itu terkait dugaan penghilangan hak pilih warga masyarakat.
"Ada di beberapa titik TPS kekurangan surat suara. Hal ini yang perlu diklarifikasi masalahnya apa, sehingga terjadi kekurangan. Kita sudah mintai keterangan," ucapnya.
Disebutnya, kekurangan surat suara ini terjadi di beberapa titik TPS.

Semisal TPS di Kelurahan Belian Batam Kota.
Bahkan satu TPS nya kekurangan 245 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Tidak hanya itu, juga di sejumlah TPS di Kelurahan Piayu, Sagulung beberapa TPS diketahui kekurangan 100 surat suara.
Begitu juga di kelurahan lain kekurangan 50 surat suara.
"Kita ada rekap datanya. Atas dasar inilah kita panggil KPU Batam, sekaligus mempertanyakan apa yang jadi penyebab kekurangan surat suara ini. Kekurangan ini dibenarkan KPU, hanya saja kita ingin tahu siapa yang bertanggung jawab secara teknis ini yang kita kejar," ungkap Bosar.
Ditambahnya, sejauh ini Bawaslu masih memeriksa dan meminta keterangan dari komisioner KPU Batam.
Hasil dari pemeriksaan nantinya baru akan dilaporkan pada saat pleno Bawaslu Batam. Adanya kekurangan surat suara ini berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Bawaslu.

"Ya ada laporan dan temuan kami. Yang dilaporkan terkait dugaan pidana pemilu dalam menghilangkan hak pilih seseorang lalu temuan kita terkait pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi," bebernya.
Bosar pun memberikan peringatan tegas kepada komisioner KPU agar tidak terulang peristiwa pemilu 2019 yang berujung pemecatan 5 komisioner KPU Batam.
KPU Batam Dilaporkan ke Bawaslu
Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Senin (14/12/2020).
Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, lima komisioner KPU Batam yang diperiksa itu yakni Nofrizal, Herrigen Agusti, Martius, William Seipattiratu dan Jernih Millyati Siregar.
Tak hanya lima komisioner KPU Batam, namun Sekretaris KPU Batam dan beberapa staf KPU Batam juga turut diperiksa.
"Kemarin itu kita mulai pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Ya, terkait laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Pemilukada yang telah digelar, Rabu, 9 Desember 2020 lalu," ujar Mangihut kepada TribunBatam.id, Selasa (15/12/2020).
Ia melanjutkan, laporan itu dilayangkan masyarakat Batam bernama Fisman F Gea.
Dalam keterangan resmi Fisman F Gea kepada Bawaslu, dia merasa dirugikan dan membuat laporan dugaan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Batam dengan menunjukkan laporan bernomor 015 / LP / PG / KOTA / 10.02 / XII / 2020.
Dalam laporan tersebut, Fisman yang juga mantan Anggota DPRD Batam itu menduga KPU Batam telah melakukan tindak pidana Pemilu dalam bentuk dugaan kesengajaan menghilangkan hak pilih orang lain (Warga Negara Indonesia).
"Nah untuk hasil pemeriksaan apakah ditemukan unsur tindak pidana atau pelanggaran pemilu akan dikaji. Nanti hasil pemeriksaan diplenokan dan dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Jadi mohon masyarakat bersabar menunggu hasil," tambah Mangihut.
Selain laporan masyarakat, komisioner KPU Batam juga diperiksa atas dugaan pelanggaran pemilu. Yakni, ditemukan adanya keterlambatan logistik pemilu.
"Termasuk warga yang memilih bukan di tempatnya. Termasuk adanya kekurangan surat suara.
Jadi, kamarin itu kami periksa pada dua kes dugaan kasus atau pelanggaran yang berbeda. Hari ini, kami periksa lagi. Karena mereka (KPU) sibuk, kami yang mendatangi mereka di kantornya di Sekupang," tambah Mangihut.
Reaksi Ketua KPU Batam
Ketua KPU Batam Herrigen Agusti membantah pihaknya telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana Pemilu. Saat dikonfirmasi Selasa (15/12/2020), Herrigen membenarkan pihaknya dan komisioner lain telah diperiksa Bawaslu.
"Ya benar. Tapi, dugaan itu tidak benar. Penyelenggaraan telah sesuai aturan yang berlaku," kata Herrigen.
Ia mengatakan, laporan yang dialamatkan warga bernama Fisman F Gea adalah hilangnya hak warga dalam pemilu. Ia mengatakan, secara umum, saat petugas penyelenggara menggelar tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2020 ada perbedaan data warga.
Herrigen mencontohkan, si A saat ini tinggal di Seraya. Namun, alamat KTP masih di Batuaji. Saat coklit petugas, tidak ditemukan data ini.
"Tapi kami syaratkan, agar ada hak pilih untuk kembali mengurus administrasi pindah kependudukan. Atau opsi lain, meski namanya tidak terdapat pada DPT, masih bisa memilih.
Asalkan ada e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil. Tinggal ke TPS tempat tinggal pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB," jelas Herrigen.
Meski begitu, Herrigen tetap menjalani proses pemeriksaan yang dialamatkan pada institusinya.
"Ya, dijalani saja," ujarnya.
(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google