PILKADA BINTAN

Pilkada Bintan, Pelantikan Apri Sujadi-Roby Kurniawan Tunggu Putusan MK, Ini Kata KPU

Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay bilang,pihaknya belum menerima salinan BRPK dari MK terkait hasil Pilkada Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM
Pilkada Bintan, pelantikan Apri Sujadi-Roby Kurniawan tunggu putusan MK. Foto pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Apri Sujadi-Roby Kurniawan saat debat Pilkada Bintan beberapa waktu lalu 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan menjadi Kepala Daerah masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Setdakab Bintan Erika terkait jadwal pelantikan Apri Sujadi-Roby Kurniawan seusai Pilkada Bintan.

"Informasi terakhir dari KPU, kita menunggu putusan MK. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," ujar Erika, Senin (18/1/2021).

Sementara itu, Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

"Jika tidak ada halangan, pada Rabu (20/1/2021) besok akan dilakukan penetapan calon terpilih sebelum dilantik. Tapi tunggu kepastian setelah kita menerima salinan BRPK dari MK," terangnya.

Baca juga: Hasil Pleno KPU, Apri Sujadi dan Roby Kurniawan Pemenang Pilkada Bintan

Baca juga: Apri Sujadi Temui Dalmasri Syam Setelah Pilkada Bintan, Pertandingan sudah Usai

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Apri Sujadi dan Dalmasri Syam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan akan genap lima tahun pada 17 Februari mendatang.

Apri Sujadi kembali menang pada perhelatan Pilkada Bintan tahun 2020 berpasangan dengan Roby Kurniawan.

Apri-Roby memperoleh suara 49.855 suara atau 60,37 persen saat rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Aston, Rabu (16/12/2020) sore lalu.

Dari rapat pleno rekapitulasi KPU Bintan, Apri-Roby unggul dari Paslon Alias Wello-Dalmasri Syam yang hanya memperoleh 32.717 suara atau 39,63 persen.

Masyarakat Bintan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 86.708 suara dengan suara sah sebanyak 82.572 suara dan suara tidak sah sebanyak 4.136 suara.

Namun hingga kini, baik pemerintah daerah (Pemda) maupun KPU belum bisa memastikan kapan waktu pelantikan Apri-Roby.

Nihil Sengketa

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bintan tidak menerima gugatan atau sengketa Pilkada Bintan.

Komisioner KPU Bintan Haris Daulay bahkan sampai mengecek ke situs resmi Mahkamah Konstitusi melalui situs mkri.id.

Seperti diketahui, waktu tiga hari yang diberikan untuk menggugat Hasil Pilkada Bintan berakhir Senin (21/12).

Hasil Pleno KPU di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (16/12) mengumumkan paslon Apri Sujadi dan Roby Kurniawan sebagai Bupati Terpilih dan Wakil Bupati Terpilih Bintan.

Paslon Alias Wello dan Dalmasri Syam pun, harus berlapang dada penetapan KPU Bintan ini.

"Sejak selesainya pleno di tingkat Kabupaten Bintan beberapa minggu lalu hingga saat ini belum ada informasi dari tim kedua Paslon yang melaporkan sengketa terkait perselisihan hasil pemilihan Pilkada Bintan.

Saya lihat melalui situs mkri.id hingga saat ini belum ada,seharusnya sejak ditetapkan perolehan suara, pasangan calon di beri ruang untuk menggugat ke MK 3 hari sejak diumumkan pada pleno tingkat Kabupaten, Rabu (16/12) lalu.

Selama masa tiga hari kerja tersebut berakhir Senin (21/12) semalam juga belum ada," ungkapnya, Rabu (23/12/2020).

Haris juga menambahkan, walaupun demikian KPU Bintan masih menunggu secara tertulis dari MK yang di teruskan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota.

Pemenang Pilkada Bintan

Pasangan calon Apri Sujadi dan Roby Kurniawan jadi pemenang Pilkada Bintan.

Hasil Pleno KPU perolehan suara tingkat kabupaten di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (16/12) paslon Apri-Roby meraih 60,4 persen suara.

Sementara paslon Alias Wello dan Dalmasri Syam memperoleh 39,6 persen.

Dari rekapitulasi rapat pleno KPU Bintan, untuk pemilihan Bupati dan Calon Bupati Bintan, pasangan Apri Sujadi bersama Roby Kurniawan (Apri-Roby) memperoleh 49.855 suara.

Sedangkan pasangan Alias Wello dan Dalmasri (ADA) memperoleh 32.717 suara.Dengan demikian, Apri-Roby menang sebesar 60,37 persen dari suara sah. Pasangan ADA, sebesar 39,63 persen.

Anggota KPU Bintan, Haris Daulay menuturkan, jumlah surat suara yang sah untuk Pilbup Bintan, sebanyak 82.572 suara.Sedangkan tidak sah 41.36 suara.

"Sementara jumlah suara sah dan tidak sah ada sebanyak 86.708 suara," ungkapnya, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Hasil Pleno KPU, Apri Sujadi dan Roby Kurniawan Pemenang Pilkada Bintan

Baca juga: Siapa Pemenang Pilkada Bintan? KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Hari Ini

Covid-19 di Bintan tambah tiga orang hingga 18 Desember 2020. Tampak tim medis Dinkes Bintan memberikan surat suara terhadap pasien covid-19 saat Pilkada Bintan 2020. Ist
Covid-19 di Bintan tambah tiga orang hingga 18 Desember 2020. Tampak tim medis Dinkes Bintan memberikan surat suara terhadap pasien covid-19 saat Pilkada Bintan 2020. Ist (TribunBatam.id/Istimewa)

Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, pasangan Ansar-Marlin meraih suara lebih besar untuk Pilkada Kepri di Kabupaten Bintan.

Di Kabupaten Bintan, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pasangan nomor urut 3, H Ansar Ahmad dan Hj Marlin Agustina, meraih 54.050 suara.

Selanjutnya, di susul pasangan nomor urut 02 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Isdianto dan Suryani sebanyak 19.166 suara.

Berikutnya, pasangan nomor urut 01 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya Respationo dan Iman Sutiawan sebanyak 10.152 suara.

Sementara untuk surat suara yang sah untuk Pilgub Kepri di Kabupaten Bintan sebanyak 83.368 suara dan suara tidak sah sebanyak 3.727 suara.

"Sedangkan surat suara sah dan tidak sah sebanyak 87.095 suara," ungkapnya.

Haris juga menambahkan, setelah pleno di tetapkan pihaknya akan mengumumkan hasil di halaman web KPU Bintan.

Setelah diumumkan, pihaknya akan menunggu selama tiga hari apakah ada aduan atau gugatan serta sengketa dari tim paslon ke KPU Bintan terkait penetapan suara di tingkat Kabupaten kemarin.

"Jadi kita tunggu selama tiga hari setelah penetapan di tingkat Kabupaten Bintan, jika tidak ada aduan atau gugatan ke MK kita akan menentukan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang menang pada Pilkada 2020," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved