Siapa Budi Said, Bos asal Surabaya Mampu Beli 7 Ton Emas PT Antam Rp 3,5 Triliun
Sosok Budi Said menuai perhatian karena kekayaannya. Crazy Rich Surabaya ini menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi r
TRIBUNBATAM.id - Sosok Budi Said menuai perhatian karena kekayaannya. Crazy Rich Surabaya ini menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar rupiah.
Pengusaha asal Surabaya mampu membeli 7.071 kilogram emas PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Namun pembelian emas PT Antam berujung gugatan perdata karena Budi Said merasa dirugikan.
Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan perdata Budi Said.
Mejelis Hakim memerintahkan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Berdasarkan penulusuran SURYA.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Baca juga: Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Sabtu 9 Januari 2021 Turun Rp 15 Ribu Menjadi Rp 954.000 per Gram
Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Kasus yang menyeret Crazy Rich Surabayan ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.
Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?
Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.