Berawal Mengajak WNA Tinggal di Bali, Kristen Gray dan Kekasih Langsung Diusir dari Indonesia

Kristen Gray dan kekasihnya akhirnya dideportasi dari Indonesia, berawal dari ajakan WNA untuk tinggal di Bali.

Kompas.com/ Imam Rosidin
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). 

TRIBUNBATAM.id,BALI - Nama Kristen Gray sempat menjadi perbincangan di media sosial, bahkan namanya trending di Twitter.

Berawal dari ajakan WNA untuk ramai-ramai tinggal di Bali.

Informasi yang dibagikan Kristen Gray di media sosial miliknya terbilang meresahkan.

Jadi tidak heran jika Kristen Gray dan kekasihnya sempat dicari oleh pihak yang berwajib.

Dan kini Kanwil Kemenkumham Bali telah menemukan keberadaan Kristen Gray dan memutuskan mendortasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya, Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

Baca juga: 7 Tradisi Unik Khas Imlek, Bagi Angpau hingga Makan Ikan Tak Boleh Dibalik

Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Keputusan itu diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

"Mereka sama-sama dia terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. 

Kronologis

Heboh cuitan Warga Negara Asing (WNA) di media sosial yang mengajak WNA untuk tinggal di Bali akhirnya direspon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved