BATAM TERKINI

Simpan Sabu-Sabu Dalam Musala, Polda Kepri Ungkap 46 Kg Total Rp 69 Miliar

Simpan Sabu-Sabu Dalam Musala, Polda Kepri Ungkap 46 Kg Total Rp 69 Miliar. Tersangka bahkan dijerat hukuman mati.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Simpan Sabu-Sabu Dalam Musala, Polda Kepri Ungkap 46 Kg Total Rp 69 Miliar. Foto konferensi pers pengungkapan 46 Kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ulah tersangka berinisial MY ini buat geleng-geleng kepala.

Ia berani menyembunyikan 8 Kg sabu-sabu dalam sebuah musala di Pulau Teluk Bakau, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Sabu-sabu itu disimpan dalam teh Cina yang dikemas apik.

Tak sampai di situ, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri yang mengembangkan kasus itu menemukan 35 Kg serbuk haram lainnya di salah satu gudang masih di Kecamatan Belakang Padang.

Pria 56 tahun itu mulanya dibekuk di tepi jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu.

Ia merupakan tersangka ketiga yang ditangkap penyidik Polda Kepri setelah dua tersangka lain berinisial N (29) dan MD (40) dibekuk di parkiran salah satu food court di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supariadi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supariadi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Total, ada 46 Kg sabu-sabu yang diungkap penyidik Polda Kepri dari kasus ini.

Selain diedarkan di wilayah Kepri, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap serbuk haram itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.

Tidak hanya memiliki kualitas bagus, Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menyebut jika estimasi nilai ekonomi dari 46 Kg sabu-sabu itu mencapai Rp 69 Miliar.

Ini jika estimasi harga satu Kg sabu-sabu mencapai Rp 1,5 M.

"Ini produk bagus dengan yang dikemas dengan bungkus teh Cina merek Qing Shan," ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

Ketiga pelaku yakni N (29), MD(40) dan MY(56) saat ini telah ditahan di Polda Kepri guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap 46 Kg Sabu-Sabu, 8 Kg Terbungkus Teh Cina Disimpan Dalam Musala

Baca juga: BREAKING NEWS: Sabu 46 Kg Diamankan Polda Kepri di Belakang Padang, 3 Pelaku Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Atas perbuatannya para tersangka jaringan Malaysia ini diancam hukuman mati.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," sebutnya.

Polda Kepri Ungkap 46 Kg Sabu-Sabu

Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 46 kilogram sabu-sabu.

Tiga pengedar narkoba berinisial N (29), MD (40) serta MY (56) dibekuk pada tempat berbeda.

Dalam konferensi pers di Polda Kepri, dua tersangka berinisial N dan MD pertama ditangkap di parkiran salah satu food court di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti 1 kilogram.

Tak puas sampai di situ, penyidik Polda Kepri mengembangkan kasus itu.

Benar saja, polisi meringkus tersangka lain berinisial MY.

Ia ditangkap di tepi jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu.

Pengakuan MY kepada penyidik Polda Kepri ini yang buat geleng-geleng kepala.

Konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Ia menyimpan barang haram lainnya di sebuah musala di Pulau Teluk Bakau Kecamatan Belakang Padang.

Jumlahnya pun tak main-main. Polisi menemukan 8 kilogram sabu-sabu yang dibungkus teh Cina.

"Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali mengembangkan kasus ini dan kembali menemukan 35 Kg sabu-sabu yang disembunyikan di gudang milik MY yang masih berada di Kecamatan Belakang Padang.

Sehingga total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 46 Kg," ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Darmawan yang memimpin konferensi pers tersebut, Selasa (19/1/2021).

Brigjen Darmawan menyebut jika tiga tersangka berstatus pengedar ini merupakan jaringan Malaysia.

Ia menyebutkan, dari keterangan tiga tersangka, sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan itu, dititip oleh seorang rekannya di Malaysia.

Pihaknya bakal terus mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut belum menyeluruh diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Wakapolda Kepri itu juga mengungkapkan bahwa dari pengakuan para pelaku bahwa barang tersebut telah lama berada pada MY.

Polda Kepri Ungkap 46 Kg Sabu-Sabu, 8 Kg Terbungkus Teh Cina Disimpan Dalam Musala. Foto konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Polda Kepri Ungkap 46 Kg Sabu-Sabu, 8 Kg Terbungkus Teh Cina Disimpan Dalam Musala. Foto konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

"Kemungkinan barang ini sudah lama pada mereka kemungkinan sebelum Pandemi Covid-19 sudah berada ditangan para pelaku," ujar Wakapolda Kepri Brigjen Darmawan yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Barang Kualitas Bagus

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri atau Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan bahwa sabu 46 Kilogram yang diamanakan pihaknya itu merupakan kualitas terbaik.

Mudji mengungkap, jika narkoba yang diamankan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri itu merupakan barang asal Malaysia.

Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut masuk dari Malaysia melalui perairan Karimun dan dibawa ke Pulau Teluk Bakau, Kecamatan Belakang Padang.

"Salah satu tersangka yang masih DPO bertemu dengan MY di perairan itu untuk menjemput barang tersebut," ungkap Mudji.

Mudji mengatakan pelaku yang masih DPO itu juga saat melepas sabu kepada MY menyampaikan pesan bahwa sabu tersebut nantinya akan dijemput oleh orang lain.

"Modelnya dititip dulu. Untuk komisi nanti akan diberikan setelah barang dijemput oleh pelaku lain," jelas Mudji.

Tersangka MY menurutnya belum berani menyebarkan sabu-sabu tersebut karena masih menunggu instruksi lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi saat ungkap kasus 6 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Polres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi saat ungkap kasus 6 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Polres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Ketiga pelaku itu diketahui inisial N (29), MD(40) dan MY(56). Setelah penangkapan mereka langsung di tes urine oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Ketiganya positif metafitamin (Narkoba)," ujar Mudji.

Narkoba jenis sabu itu menurut Mudji nantinya akan disebar di wilayah Kepri serta wilayah Jakarta.

"Karena banyak stoknya dan dikumpulkan di pulau," katanya.

Nantinya menurut Mudji proses distribusi narkoba jenis sabu itu akan melaui jalur laut.

"Mereka sudah memasukan ke beberapa bungkus dan sudah dilapisi plastik sehingga terkena air tidak basah," ujarnya.

Meski belum berani bicara, Mudji meyakini jika ketiga tersangka merupakan pemain lama.(TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved