BATAM TERKINI

TAK Perlu Rapid Test Antigen, Ini Syarat Naik Kapal dari Batam ke Wilayah dalam Provinsi Kepri

Penumpang kapal antar daerah dalam provinsi Kepri lewat Pelabuhan Domestik Sekupang tak wajib melampirkan surat pemeriksaan rapid test antigen.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Rabu (20/1/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perjalanan laut penumpang pelayaran kapal antar daerah dalam provinsi lewat Pelabuhan Domestik Sekupang tak wajib melampirkan surat pemeriksaan rapid test antigen.

Bagi para penumpang, cukup melampirkan surat kesehatan dari rumah sakit, puskesmas atau klinik.

Kepala Pos Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Domestik Sekupang, Ferizal dijumpai di pintu keberangkatan penumpang, Rabu (20/1/2021) mengatakan, penumpang Domestik cukup melampirkan surat kesehatan.

"Bagi penumpang antar pulau yang masih berada dalam Provinsi Kepri, seperti Tanjung Balai, Tanjung Batu, Moro, Tanjung Pinang, Lingga cukup melampirkan surat kesehatan," ujarnya.

Berbeda untuk tujuan pulau yang diluar Kepri, seperti ke Dumai, Tembilahan, Kuala Tungkal, Buton itu wajib rapid.

Baca juga: Sembako Gratis Bagi Warga Batam Terdampak Covid-19 Dibagikan Februari 

"Rapid pun cukup antibody, tidak harus antigen," katanya.

Semua penumpang tentunya, wajib mengisi riwayat perjalanan E-HAC yang akan diperiksa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Terkait adanya surat edaran Menteri Perhubungan yang mengharuskan penumpang wajib repid antigen tidak diperuntukan untuk penumpang Domestik dalam pulau antar Provinsi Kepri, hal itu menyusul edaran kebijakan Gubernur Kepri. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

*Baca Berita TRIBUNBATAM.id lainnya di Google News
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved