PILKADA BINTAN

Pilkada Bintan, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih Digelar Jumat Ini

KPU Bintan rencananya akan menggelar rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih Jumat (22/1)

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Pilkada Bintan, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih Digelar Jumat. Foto Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan telah menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dari KPU RI.

Dengan adanya salinan itu, pihak KPU Bintan sudah bisa melaksanakan pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih.

Pasalnya, dalam salinan itu, untuk pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Bintan, tidak ada gugatan perselisian hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Diketahui pada Pilkada Bintan 2020, pasangan calon (paslon) Apri Sujadi dan Roby Kurniawan meraih suara terbanyak dibanding pesaingnya Alias Wello dan Dalmasri Syam.

"Salinan sudah diterima dan kita bisa melaksanakan pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih," kata Anggota KPU Bintan, Haris Daulay, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Pilkada Bintan, KPU Tunda Pleno Penetapan Calon Bupati & Wakil Bupati Bintan Terpilih

Haris menuturkan, rencananya KPU Bintan akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon kepala daerah terpilih di Gedung Convention, Bhadra Resort, Km 25, Kecamatan Toapaya, Jumat (22/1/2021) besok.

Tahapan penetapan calon kepala daerah terpilih ini dilaksanakan setelah salinan BRPK dari MK telah diterima dan tahapan rekapitulasi suara Pilkada Bintan 2020 telah selesai dilakukan.

"Untuk acara rapat pleno terbuka akan dimulai sekitar pukul 09:00 Wib bertempat di Bhadra Resort besok," tuturnya.

Meski rapat terbuka, namun untuk undangan yang akan hadir sangat terbatas. Mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini di Bintan tergolong terus bertambah.

"Aturan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dan protokol kesehatan (prokes) covid-19," terangnya.

Rapat Pleno Ditunda

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menunda pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih.

Semula, agenda pleno penetapan kepala daerah Bintan terpilih itu direncanakan akan digelar hari ini, Rabu (20/1/2021).

Namun penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih, yakni Apri Sujadi dan Roby Kurniawan ditunda.

"Untuk pelaksnaan pleno terbuka hari ini tidak jadi. Karena MK belum menyerahkan BRPK ke KPU Bintan," kata Anggota Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rusdel.

Rusdel menuturkan, pihaknya hingga kini masih menunggu salinan BRPK dan arahan KPU RI terkait pelaksanaan pleno terbuka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih.

"Jadi untuk sementara kita tunda dulu, dan saat ini kita masih menunggu surat arahan dari KPU RI terkait penetapan," ucapnya.

Baca juga: Pilkada Bintan, Pelantikan Apri Sujadi-Roby Kurniawan Tunggu Putusan MK, Ini Kata KPU

Sebelumnya, KPU Bintan menginformasikan akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon kepala daerah terpilih di Gedung Convention, Bhadra Resort, Km 25, Kecamatan Toapaya, Rabu (20/1/2021).

Rusdel mengatakan, tahapan penetapan calon kepala daerah terpilih ini dilaksanakan setelah tahapan
rekapitulasi suara Pilkada Bintan 2020 selesai dilakukan.

Rapat pleno terbuka semula akan dimulai sekitar pukul 10.35 WIB.

Setelah calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2021-2024 ditetapkan, akan ada penandatanganan berita acara dan pembacaan surat keputusan oleh Ketua KPU Bintan.

Selanjutnya, nanti berita acaranya akan diserahkan ke DPRD Bintan, kedua paslon, gabungan partai pengusung kedua paslon, KPU Kepri dan Bawaslu Bintan.

"Proses rapat pleno itu nanti juga akan dijaga ketat pihak kepolisian, agar proses pleno dapat berjalan lancar dan aman," ucapnya.

Rusdel menambahkan, pelaksanannya rapat pleno akan mengikuti aturan prokes meskipun tamu undangan tidak diwajibkan melakukan Rapid Diagnostic Test (RDT) namun akan dicek oleh tim medis.

"Kita sudah koordinasi dengan gugus tugas covid-19 Bintan. Mereka akan cek suhu tubuh para tamu nantinya," tutupnya.

Pelantikan Tunggu Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan menjadi Kepala Daerah masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Setdakab Bintan Erika terkait jadwal pelantikan Apri Sujadi-Roby Kurniawan seusai Pilkada Bintan.

"Informasi terakhir dari KPU, kita menunggu putusan MK. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," ujar Erika, Senin (18/1/2021).

Sementara itu, Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

"Jika tidak ada halangan, pada Rabu (20/1/2021) besok akan dilakukan penetapan calon terpilih sebelum dilantik. Tapi tunggu kepastian setelah kita menerima salinan BRPK dari MK," terangnya.

Baca juga: Hasil Pleno KPU, Apri Sujadi dan Roby Kurniawan Pemenang Pilkada Bintan

Baca juga: Apri Sujadi Temui Dalmasri Syam Setelah Pilkada Bintan, Pertandingan sudah Usai

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Apri Sujadi dan Dalmasri Syam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan akan genap lima tahun pada 17 Februari mendatang.

Apri Sujadi kembali menang pada perhelatan Pilkada Bintan tahun 2020 berpasangan dengan Roby Kurniawan.

Apri-Roby memperoleh suara 49.855 suara atau 60,37 persen saat rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Aston, Rabu (16/12/2020) sore lalu.

Dari rapat pleno rekapitulasi KPU Bintan, Apri-Roby unggul dari Paslon Alias Wello-Dalmasri Syam yang hanya memperoleh 32.717 suara atau 39,63 persen.

Masyarakat Bintan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 86.708 suara dengan suara sah sebanyak 82.572 suara dan suara tidak sah sebanyak 4.136 suara.

Namun hingga kini, baik pemerintah daerah (Pemda) maupun KPU belum bisa memastikan kapan waktu pelantikan Apri-Roby.

Nihil Sengketa

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bintan tidak menerima gugatan atau sengketa Pilkada Bintan.

Komisioner KPU Bintan Haris Daulay bahkan sampai mengecek ke situs resmi Mahkamah Konstitusi melalui situs mkri.id.

Seperti diketahui, waktu tiga hari yang diberikan untuk menggugat Hasil Pilkada Bintan berakhir Senin (21/12).

Hasil Pleno KPU di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (16/12) mengumumkan paslon Apri Sujadi dan Roby Kurniawan sebagai Bupati Terpilih dan Wakil Bupati Terpilih Bintan.

Paslon Alias Wello dan Dalmasri Syam pun, harus berlapang dada penetapan KPU Bintan ini.

"Sejak selesainya pleno di tingkat Kabupaten Bintan beberapa minggu lalu hingga saat ini belum ada informasi dari tim kedua Paslon yang melaporkan sengketa terkait perselisihan hasil pemilihan Pilkada Bintan.

Saya lihat melalui situs mkri.id hingga saat ini belum ada,seharusnya sejak ditetapkan perolehan suara, pasangan calon di beri ruang untuk menggugat ke MK 3 hari sejak diumumkan pada pleno tingkat Kabupaten, Rabu (16/12) lalu.

Selama masa tiga hari kerja tersebut berakhir Senin (21/12) semalam juga belum ada," ungkapnya, Rabu (23/12/2020).

Haris juga menambahkan, walaupun demikian KPU Bintan masih menunggu secara tertulis dari MK yang di teruskan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota.

Pemenang Pilkada Bintan

Pasangan calon Apri Sujadi dan Roby Kurniawan jadi pemenang Pilkada Bintan.

Hasil Pleno KPU perolehan suara tingkat kabupaten di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (16/12) paslon Apri-Roby meraih 60,4 persen suara.

Sementara paslon Alias Wello dan Dalmasri Syam memperoleh 39,6 persen.

Dari rekapitulasi rapat pleno KPU Bintan, untuk pemilihan Bupati dan Calon Bupati Bintan, pasangan Apri Sujadi bersama Roby Kurniawan (Apri-Roby) memperoleh 49.855 suara.

Sedangkan pasangan Alias Wello dan Dalmasri (ADA) memperoleh 32.717 suara.Dengan demikian, Apri-Roby menang sebesar 60,37 persen dari suara sah. Pasangan ADA, sebesar 39,63 persen.

Anggota KPU Bintan, Haris Daulay menuturkan, jumlah surat suara yang sah untuk Pilbup Bintan, sebanyak 82.572 suara.Sedangkan tidak sah 41.36 suara.

"Sementara jumlah suara sah dan tidak sah ada sebanyak 86.708 suara," ungkapnya, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Hasil Pleno KPU, Apri Sujadi dan Roby Kurniawan Pemenang Pilkada Bintan

Baca juga: Siapa Pemenang Pilkada Bintan? KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Hari Ini

Covid-19 di Bintan tambah tiga orang hingga 18 Desember 2020. Tampak tim medis Dinkes Bintan memberikan surat suara terhadap pasien covid-19 saat Pilkada Bintan 2020. Ist
Covid-19 di Bintan tambah tiga orang hingga 18 Desember 2020. Tampak tim medis Dinkes Bintan memberikan surat suara terhadap pasien covid-19 saat Pilkada Bintan 2020. Ist (TribunBatam.id/Istimewa)

Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, pasangan Ansar-Marlin meraih suara lebih besar untuk Pilkada Kepri di Kabupaten Bintan.

Di Kabupaten Bintan, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pasangan nomor urut 3, H Ansar Ahmad dan Hj Marlin Agustina, meraih 54.050 suara.

Selanjutnya, di susul pasangan nomor urut 02 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Isdianto dan Suryani sebanyak 19.166 suara.

Berikutnya, pasangan nomor urut 01 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya Respationo dan Iman Sutiawan sebanyak 10.152 suara.

Sementara untuk surat suara yang sah untuk Pilgub Kepri di Kabupaten Bintan sebanyak 83.368 suara dan suara tidak sah sebanyak 3.727 suara.

"Sedangkan surat suara sah dan tidak sah sebanyak 87.095 suara," ungkapnya.

Haris juga menambahkan, setelah pleno di tetapkan pihaknya akan mengumumkan hasil di halaman web KPU Bintan.

Setelah diumumkan, pihaknya akan menunggu selama tiga hari apakah ada aduan atau gugatan serta sengketa dari tim paslon ke KPU Bintan terkait penetapan suara di tingkat Kabupaten kemarin.

"Jadi kita tunggu selama tiga hari setelah penetapan di tingkat Kabupaten Bintan, jika tidak ada aduan atau gugatan ke MK kita akan menentukan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang menang pada Pilkada 2020," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved