PILKADA BINTAN
Pilkada Bintan, Pelantikan Apri Sujadi-Roby Kurniawan Tunggu Putusan MK, Ini Kata KPU
Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay bilang,pihaknya belum menerima salinan BRPK dari MK terkait hasil Pilkada Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan menjadi Kepala Daerah masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Setdakab Bintan Erika terkait jadwal pelantikan Apri Sujadi-Roby Kurniawan seusai Pilkada Bintan.
"Informasi terakhir dari KPU, kita menunggu putusan MK. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," ujar Erika, Senin (18/1/2021).
Sementara itu, Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
"Jika tidak ada halangan, pada Rabu (20/1/2021) besok akan dilakukan penetapan calon terpilih sebelum dilantik. Tapi tunggu kepastian setelah kita menerima salinan BRPK dari MK," terangnya.
Baca juga: Hasil Pleno KPU, Apri Sujadi dan Roby Kurniawan Pemenang Pilkada Bintan
Baca juga: Apri Sujadi Temui Dalmasri Syam Setelah Pilkada Bintan, Pertandingan sudah Usai
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Apri Sujadi dan Dalmasri Syam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan akan genap lima tahun pada 17 Februari mendatang.
Apri Sujadi kembali menang pada perhelatan Pilkada Bintan tahun 2020 berpasangan dengan Roby Kurniawan.
Apri-Roby memperoleh suara 49.855 suara atau 60,37 persen saat rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Aston, Rabu (16/12/2020) sore lalu.
Dari rapat pleno rekapitulasi KPU Bintan, Apri-Roby unggul dari Paslon Alias Wello-Dalmasri Syam yang hanya memperoleh 32.717 suara atau 39,63 persen.
Masyarakat Bintan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 86.708 suara dengan suara sah sebanyak 82.572 suara dan suara tidak sah sebanyak 4.136 suara.
Namun hingga kini, baik pemerintah daerah (Pemda) maupun KPU belum bisa memastikan kapan waktu pelantikan Apri-Roby.
Nihil Sengketa
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bintan tidak menerima gugatan atau sengketa Pilkada Bintan.
Komisioner KPU Bintan Haris Daulay bahkan sampai mengecek ke situs resmi Mahkamah Konstitusi melalui situs mkri.id.
Seperti diketahui, waktu tiga hari yang diberikan untuk menggugat Hasil Pilkada Bintan berakhir Senin (21/12).