Anak Tuntut Ibu Kandung Bayar Rp 200 Juta karena Pakai Fortuner Miliknya, Tak Bayar Rumah Disita

Ibu kandung digugat anaknya sendiri ini gara-gara sang ibu Dewi Firdauz memakai mobil Fortuner yang surat kendaraannya atas nama Alfian Prabowo, anakn

TRIBUNBATAM.id - Setelah di Demak, Jawa Tengah, dan Bandung, Jawa Barat, kali ini kasus serupa tentang anak gugat ibu kandung secara hukum terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Seperti di kasus pertama dan kedua, di kasus ketiga ini, anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali turun tangan berupaya menyelesaikannya.

Kasus di Semarang ini adalah ibu Dewi Firdauz (52) digugat secara perdata oleh anaknya sendiri, Alfian Prabowo (25).

Sang ibu bahkan diminta tarif sewa mobil Rp 200 juta dan jika tak bisa membayar, maka rumahnya akan disita oleh anaknya sendiri.

Dedi Mulyadi mengaku sudah mengunjungi Dewi Firdauz di Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021) malam.

Dedi pun sudah menyiapkan pengacara untuk Dewi Firdauz karena hingga kini dia belum memiliki kuasa hukum.

Kasus hukum itu sendiri baru masuk tahap pertama peradilan.

"Ibu ini belum didampingi pengacara karena harus pakai biaya. Tapi kalau gak pakai pengacara, ibu ini habis bolak-balik ke pengadilan, sementara ia juga harus bekerja sebagai ASN," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Jumat (22/1/2021).

Menurut Dedi, ia akan menyediakan kuasa hukum yang pernah menangani ibu yang dilaporkan oleh anaknya sendiri di Demak hingga kasus itu berujung damai.

"Mudah-mudahan dia advokat, bisa tanganai luar daerah. Kalau advokat kan wilayah hukumnya lebih luas," kata Dedi Mulyadi.

Selain menyediakan kuasa hukum, Dedi juga sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat.

Dedi Mulyadi dan Dewi Firdauz di Semarang 2
Dedi Mulyadi dan Dewi Firdauz di Semarang 2 (istimewa)

Dedi akan berusaha menyelesaikan kasus itu dengan cara musyawarah meski perkaranya sudah masuk tahap peradilan.

"Meski sudah berlanjut, tapi ruang untuk cabut gugatan bisa kan setelah nanti bermuysawarah," ujarnya.

Menurut Dedi,  intinya kasus itu harus diselesaikan secara kekeluargaan.

Meski gugatannya cukup berat karena termasuk gugatan materil. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved