Menilik Sosok Deden, Anak Tega Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar dan Viral, Ketua RT Angkat Bicara
Sosok Deden (40) pria yang menggugat orangtuanya, RE Koswara (85) secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung jadi sorotan.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, BANDUNG- Bak sinetron azab di stasiun televisi swasta, kisah seorang kakek digugat anak sendiri menjadi sorotan publik luas.
Bagaimana tidak, kakek bernama Koswara itu digugat oleh anaknya Deden.
Bahkan kuasa hukum Deden, adalah anak Koswara yang lain bernama Masitoh.
Namun baru sekali sidang digelar, siapa sangka Tuhan berkehendak lain.
Sang pengacara alias Masitoh justru dicabut nyawanya oleh yang Maha Kuasa.
Ya, kisah kakek berusia 85 tahun itupun viral di Media Sosial.
Koswara (85) diketahui digugat anaknya, Deden (40) sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga: Kakek 85 Tahun Digugat 4 Anak soal Warisan, 1 Meninggal Sehari sebelum Sidang: Bapak Sangat Kecewa !
Baca juga: Kakek Mati Syahid Lawan Jepang, Syek Ali Jaber Berwasiat Dimakamkan di Pulau Bersejarah Ini
Diketahui Deden berprofesi sebagai guru honorer.
Sosok Deden (40) pria yang menggugat orangtuanya, RE Koswara (85) secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung jadi sorotan.
Deden menguasakan dirinya ke Masitoh, yang tidak lain adalah kakaknya yang juga anak dari Koswara.
Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Kini, kuasa hukum Deden yang lain yakni Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
Lantas siapa sosok Deden, dia tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tidak jauh dari lokasi tanah yang jadi sengketa.
Ketua RT tempat Deden tinggal, Yayan (45), yang juga turut tergugat dalam kasus ini, mengatakan, Deden dikenal sebagai guru.