TANJUNGPINANG TERKINI
Organisasi Nelayan Kepri Tolak Permen KP 59/2020, Datangi Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya
Ketua HNSI Lingga Wandi memprotes Permen KP 59/2020.Mewakili nelayan lainnya, ia bilang penggunaan cantrang akan merugikan nelayan tradisional
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah organisasi nelayan yang tergabung dalam Forum Pergerakan Nelayan Kepri mendatangi Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Kamis (21/1/2021).
Mereka menggelar audiensi dan menyampaikan tuntutan terkait terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020.
Pada kesempatan itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lingga, Wandi memprotes Permen mengenai jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan.
"Hari ini nasib nelayan Kepri sedang tidak baik-baik saja. Diberikannya izin penggunaan cantrang bagi kapal dengan ukuran 10-30 GT yang tentu milik para pengusaha ini, selain merusak ekosistem laut juga merugikan nelayan tradisional nantinya," katanya.
Begitu juga jalur penangkapan ikan III di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Ia minta hal itu dipertimbangkan kembali karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan ekonomi.
Baca juga: Benda Mirip Rudal Itu Ternyata Seaglider, Ditemukan Nelayan Anambas di Tepi Pantai
Wandi bersama organisasi nelayan lainnya, berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Kepri. Selain itu menyampaikan tuntutan nelayan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kami jauh-jauh datang dari Lingga, Natuna, Anambas, Batam dan beberapa Kabupaten/Kota lainnya tidak mau lagi mengulur-ulur waktu dan disuruh untuk menunggu.
Dari sini kita pastikan harus mendapatkan keputusan dari Pemprov Kepri untuk nantinya kita jadikan sebagai komitmen perjuangan bersama," jelasnya.
Lebih lanjut Wandi mengingatkan, waktu yang diberikan kepada Pemprov Kepri untuk menyampaikan tuntutan mereka hanya 3-4 hari. Jika tuntutan tidak ditanggapi, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.
"Kita pastikan nantinya akan mengajak seluruh nelayan se Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepri untuk melakukan aksi besar-besaran di Kantor Gubernur," ujarnya.
Adapun organisasi yang tergabung dalam Forum Pergerakan Nelayan Kepri di antaranya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI), Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Cindai Kepri serta KNTI.
Sementara itu, Plt Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Agoes Sukarno yang menerima kunjungan organisasi nelayan mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi Forum Pergerakan Nelayan Kepri.
Diketahui Permen KP No. 59 Tahun 2020 itu disahkan pada November 2020 lalu.
"Kita juga akui ada beberapa pasal yang memang merugikan nelayan tradisional. Kita akan coba fasilitasi dalam artian, apa-apa konsep yang kita rumuskan jelas dan akan kita ajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan terkait Permen itu masih dapat dilakukan peninjauan kembali ataupun revisi, jika memang ada pasal-pasal yang dirasa merugikan nelayan nantinya.