Tersangka Penikam Mantan Petinju Berurai Air Mata, 'Sudah Cukup Keluarga Saya Dihina'
Tersangka penikam mantan petinju berurai air mata. Saat dihadirkan di Polsek Sekupang, Batam ia tak terima jika keluarganya kerap dihina oleh korban.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tersangka penikaman Mantan Petinju, Reno Aprianto dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekupang bersama Jatanras Polresta Barelang.
Pria itu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua pekan lamanya.
Ia berada di Bengkong selama persembunyiannya.
Bersama adiknya, Reno Aprianto mengeroyok Mantan Petinju Imanuel Sihombing hingga nyaris tewas.
Aksi itu ia lakukan tanpa sebab. Saat dihadirkan di Polsek Sekupang, ia mengungkap alasannya mengeroyok hingga menikam Mantan Petinju itu.
Sambil berurai air mata, Reno Aprianto mengaku sudah tak tahan dengan sikap Imanuel Sihombing ke keluarganya.
Kesabarannya sudah habis. Ia tak terima hinaan yang disampaikan Mantan Petinju itu.
"Gimana saya tidak sangat marah pak, keluarga saya dihina, dicaci maki, sampai ke bapak saya juga dihina hanya karena lahan batas rumah yang kami tinggali.

Sudahlah Bang, sudah cukup keluarga saya dicacimaki dan dihina hanya karena batas rumah yang kami huni," ujar Reno dengan tangan diborgol saat ditemui TribunBatam.id, Kamis (21/1) sore.
Reno menceritakan singkat peristiwa itu berawal dari ia bersama keluarganya membeli tanah kaveling yang berada di Tiban Danau RT 03 RW 03 kelurahan Tiban Indah, Sekupang.
Ia pun membayarnya secara bertahap. Setelah itu, ia dan keluarganya pun membangun rumah di atas lahan yang dia beli itu.
Namun tak lama kemudian, Imanuel Sihombing protes atas bangunan yang disebutnya melewati batas tanah hingga berujung cekcok.
Menurut Reno Aprianto, cekcok di antara mereka berawal dari adu mulut dan tak lama korban memukul kepala adiknya yang kini masih DPO.
Tak bisa menahan emosi Reno Aprianto bersama sang adik pun melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka tusuk di kepala, pundak dan dada.
Aksi itu dilakukan secara brutal. Setelah peristiwa itu, pelaku Reno dan adiknya pun kabur, 14 hari lamanya jadi buronan, Reno hanya berdiam diri di salah satu rumah di Bengkong.
Baca juga: Polisi Polsek Sekupang Batam Siap Divaksinasi Covid-19
Baca juga: Masuk DPO, Polsek Sekupang Buru Pelaku Penikaman Pria di Tiban Batam, Pelaku Lebih Dari 1

Tampaknya tersangka Reno menyesali perbuatannya, wajahnya hanya tertunduk diam.
Ia tampak tidak berdaya, sesekali ia rindu istri dan kedua anaknya yang masih kecil.
Tanggungjawab Reno untuk memenuhi kebutuhan keluarga, istri dan anaknya nampaknya akan kandas di balik jeruji tahanan.
Tersangka Reno Aprianto kini hanya bisa berpasrah.
Keroyok Korban hingga Nyaris Tewas
Sebelumnya diberitakan, tersangka penikaman Mantan Petinju Imanuel Sihombing akhirnya dibekuk polisi.
Tersangka Reno Aprianto ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sekupang dibantu Jatanras Polresta Barelang, di salah satu perumahan di Kecamatan Bengkong, Rabu (20/1) malam.
Imanuel Sihombing Mantan Petinju berumur 38 tahun itu, sebelumnya dikeroyok hingga mendapat luka tusuk pada bagian kepala dan badannya di Tiban Danau RT 03 RW 03, beberapa waktu lalu.
Kejadian bermula saat adanya perselisihan yang tidak terselesaikan oleh kedua pihak sehingga berujung nahas.
Sebelumnya pelaku membeli kaveling yang terletak di Tiban Danau.
Di lokasi itu, Imanuel Sihombing pun membangun rumah.

Namun dalam prosesnya, terjadi perselisihan batas tanah bangunan hingga berujung cekcok.
Imanuel Sihombing bahkan sempat dibawa ke RSBP Batam akibat luka dari senjata tajam.
Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengungkap jika penangkapan Reno Aprianto setelah ia 14 hari berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di sel Polsek Sekupang," ujarnya, Kamis (21/1/2021).
Selain tersangka Reno Aprianto, polisi saat ini masih memburu satu orang DPO lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penikaman mantan petinju Imanuel Sihombing.
Akibat perbuatannya, tersangka RenoApriato dijerat Pasal 170 ayat 2 junto 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Perburuan DPO Masih Berlanjut
Tim unit Reskrim Polsek Sekupang Batam masih memburu pelaku penikaman terhadap IS (38).
Pria itu jadi korban penikaman di RT 03 RW 03 Tiban Danau, Sekupang pada Kamis (6/1/2021) lalu.

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian saat ditemui di Mapolsek mengatakan, pihaknya masih mengejar pelaku.
"Masih kita buru, pelaku masih kita cari. Sudah jadi daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, Senin (11/1/2021).
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengejar pelaku.
Yudi melanjutkan, pelaku penikaman IS lebih dari satu orang.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinsial IS (38) menjadi korban penikaman di RT 03 RW 03 Tiban Danau, Sekupang, Batam.
Akibat peristiwa itu, IS dilarikan ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Sekupang, Batam.
Hal itu terungkap saat tim unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengejaran terhadap pelaku penikaman, Jumat (8/1/2021).

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian saat ditemui di kantornya membenarkan peristiwa penikaman tersebut.
"Belum bisa kita release bang, tim buser masih memburu pelaku penikaman. Korbannya sudah ditangani RSBP," ujarnya.
Peristiwa penikaman di Tiban Danau tersebut terjadi Rabu (6/1/2021) sore.
Polisi mendapat laporan terjadi keributan di pemukiman warga setempat.
Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian menerangkan singkat kronologis kejadian tersebut.
Yakni bermula saat adanya perselisihan yang tidak terselesaikan oleh kedua pihak sehingga berujung tindakan kriminal.
Sebelumnya korban membeli kaveling Tiban Danau dari pelaku penikaman.
Di lokasi kaveling yang dibelinya itu, korban membangun rumah.
"Jadi bahan bangunannya sering hilang, lalu korban mempertanyakan ke pelaku yang kebetulan bertetangga dengan lokasi pembangunan rumahnya," katanya.
Sayangnya, hal itu justru berujung cekcok dan berakhir peristiwa penikaman.
"Proses penyelidikan masih berlangsung, beberapa saksi kita mintai keterangan, diduga pelaku penyerangan lebih dari satu orang," ujarnya.
Kata dia, korban mengalami dua tusukan di bagian kepala dan dada. (TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google