BINTAN TERKINI
Karhutla di Bintan, Satgas Karhutla Toapaya Butuh 3 Jam Padamkan Api di Kampung Masiran
Karhutla di Bintan tepatnya di Kampung Masiran, Sabtu (23/1) malam itu, merupakan kasus pertama di awal tahun 2021.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pidananya melanggar pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Nah maka dari itu kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Sebab akan berurusan dengan hukum," ucapnya, Selasa (18/2/2020).
Monang mengakui, kasus karhutla sudah terjadi 5 kali di Wilayah hukum Polsek Gunung Kijang sejak Januari hingga Februari 2020.
"Sehingga menjadi atensi bagi kita, dan kita harapkan masyarakat bisa turut mendukung pihak kepolisian untuk tidak membakar hutan dan lahan demi menjaga alam," ungkapnya.
Monang juga menyampaikan, bahwa setiap terjadi Karhutla, jajaran polsek di wilayah Gunung Kijang selalu menerjunkan Satgas ke lapangan membantu memadamkan api.
Kemudian, usai terjadi kebakaran itu langsung diberikan sosialisasi terhadap masyarakat.

"Sebelum kejadian, jauh-jauh hari kami sudah melakukan sosialisasi. Kemudian usai kejadian itu kami kembali memberikan pemahaman pada masyarakat sekitar. Tujuannya, agar kedepan tidak ada lagi Karhutla di Bintan ini," ungkapnya.
Monang menambahkan, selain sosialisasi, jajaran Polsek Gunung Kijang juga memasang spanduk himbauan di beberapa titik yang dinilai rawan kebakaran.
Di spanduk itu tertulis ancaman yang menanti bagi mereka yang ketahuan membakar hutan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google