Duduk Perkara Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56,6 Miliar, Soal Apa?
Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Suharto mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia senilai Rp 56,6 Miliar.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Suharto mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia senilai Rp 56,6 Miliar.
Tommy Soeharto mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020.
Sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini akan dilaksanakan pada Senin 8 Februari 2021.
Hal tersebut diungkapkan lewat pengacaranya Victor Simanjutak.
Dalam laporannya, Tommy Soeharto menggugat yakni
Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,
Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,
Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI
Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel
Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .
Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.

Duduk perkara gugatan Tommy Soeharto ke pemerintah Indonesia karena adanya sengketa lahan.
Tommy Soeharto meminta proyek pembangunan tol Depok-Antasari di Cilandak, Jakarta Selatan dihentikan.
Hal tersebut lantaran salah satu aset milik Tommy Soeharto tergusur adanya proyek pembangunan tersebut.
Selain meminta proyek jalan tol ini dihentikan, Tommy yang juga tercatat pendiri grup usaha Humpuss (HITS) ini juga meminta ganti rugi.