Duduk Perkara Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56,6 Miliar, Soal Apa?

Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Suharto mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia senilai Rp 56,6 Miliar.

IST
Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Suharto mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia senilai Rp 56,6 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Suharto mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia senilai Rp 56,6 Miliar.

Tommy Soeharto mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020.

Sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini akan dilaksanakan pada Senin 8 Februari 2021.

Hal tersebut diungkapkan lewat pengacaranya Victor Simanjutak.

Dalam laporannya, Tommy Soeharto menggugat yakni

Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,

Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,

Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI

Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel

Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .

Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan almarhum Presiden RI ke-2 Soeharto
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan almarhum Presiden RI ke-2 Soeharto (Kolase Bangka Pos)

Duduk perkara gugatan Tommy Soeharto ke pemerintah Indonesia karena adanya sengketa lahan.

Tommy Soeharto meminta proyek pembangunan tol Depok-Antasari di Cilandak, Jakarta Selatan dihentikan.

Hal tersebut lantaran salah satu aset milik Tommy Soeharto tergusur adanya proyek pembangunan tersebut.

Selain meminta proyek jalan tol ini dihentikan, Tommy yang juga tercatat pendiri grup usaha Humpuss (HITS) ini juga meminta ganti rugi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved