BATAM TERKINI
Korban Penipuan 'Manajer BUMN' Minta Keadilan, 'Dasarnya dari Mana Dirampas Negara?'
Korban penipuan 'Manager BUMN' di Batam tuntut keadilan. Mereka meminta barang bukti yang tak lin harta mereka dikembalikan, bukan dirampas Negara.
Kasus Ini sama halnya dengan kasus First Travel," ujar Novriadi saat dihubungi TribunBatam.id.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Erdi Erlangga sendiri dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdapat 12 barang bukti yang ikut disita darinya. Beberapa di antaranya adalah satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2012 dan uang tunai sebanyak Rp 24,5 juta.
Mengaku Manajer PT Pembangunan Perumahan
Aksi dugaan penipuan Erdi Erlangga akhirinya berakhir di tangan anggota Sub Direktorat 2 Ditreskrimum Polda Kepri.
Ia ditangkap di sebuah gerai restoran cepat saji di kawasan Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (12/9) siang.
Tidak tanggung-tanggung, dari aksinya Erdi diketahui menguras uang para korbannya hingga Rp 1,2 Miliar.
Ia dibekuk karena membuat sejumlah dokumen palsu pengerjaan sebuah proyek di kawasan Bengkong, Kota Batam.

Mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang diketahui sedang mengerjakan proyek tersebut, Erdi menawarkan pengelolaan kantin kepada sejumlah korbannya di kawasan proyek itu.
Sebanyak 17 unit kantin di sebuah proyek ditawarkan Erdi Erlangga kepada para korban dan meminta para korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta agar bisa mengelola kantin tersebut.
"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka biasa memberikan satu lembar surat dengan kop surat PT PP yang di tanda tangani oleh Baskoro Nugaraha, Project Manajer Batam PT PP," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Minggu (13/9/2020).
Ruslan mengungkapkan, untuk lebih meyakinkan korbannya, tersangka membuat sendiri surat berikut kuitansinya sendiri di laptopnya kemudian disimpan di flashdisk.
Dari hasil penyelidikan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri diketahui, surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya tersebut merupakan surat palsu.
"Saat bertemu korban lalu ia mencari warnet terdekat untuk diprint, sehingga terlihat dokumen itu dikirim dari Jakarta," ujarnya.
Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Alamudin)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google