BATAM TEKINI

PASUTRI di Batam Didatangi 4 Debt Collector dan Diancam Dibuang ke Jembatan Barelang

Pasutri di Batam didatangi 4 debt collector dan mengalami kekerasan serta diancam akan dibuang ke jembatan Barelang.

TribunBatam.id/Alamudin
Oknum Debt Collcetor di Batam Berulah, Ancam Buang Korbannya di Jembatan Barelang. Foto Konferensi Pers tersebut di Polda Kepri, Senin (25/1/2021). 

Keempatnya terancam mendekam di balik jeruji besi hingga lima tahun lamanya.

Tuduhannya pun cukup serius. Mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, pemerasan, persekusi (penghasutan).

Kemudian kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, mengancam dengan kekerasan terhadap korban.

Mereka dijerat pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), pasal 170 KUHP, pasal 335 KUHP dan atau pasal 160 KUHP

"Ancaman masing-masing pasal kurang lebih lima tahun," Ujarnya.(TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved