BATAM TERKINI

Bintoro Minta PTUN Eksekusi Putusan MA Tolak Kasasi Formosa Residence dan PM-PTSP Batam

PTUN Tanjungpinang diminta untuk melakukan eksekusi terhadap putusan Makamah Agung yang menolak kasasi Formosa Residence dan PM-PTSP Batam terkait IMB

TRIBUNBATAM.id/ZABUR ANJASFIANTO
Bintoro Arif Waskito dari Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat mengajukan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi putusan Tata Usaha Negara di PTSP PTUN Tanjungpunang, terhadap ditolaknya kasasi Makamah Agung (MA) kepada permohonan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pealayanan Terpadu Satu Atap (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) 

Kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dengan No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN, yang membatalkan izin mendirikan bangunan ( IMB) Apartemen Formosa Residence.

Humas PTUN Tanjungpinang Hari Purnomo membenarkan, bahwa MA menolak Kasasi yang dimohonkan PT Artha Utama Propertindo ( Formosa Residence) dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.

"PTUN Tanjungpinang sudah menyampaikan surat amar putusan kasasi kepada pihak-pihak dalam perkara tersebut, pada 5 Januari 2021," kata Hari.

Hari mengatakan amar putusan kasasi itu menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan.

Atas kasasi itu, bahwa putusan sudah inkrah dan semua pihak harus tunduk dan menjalankan amar putusan kasasi tersebut.

"Semua pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut harus mengikuti perintah pengadilan," sebut Hari.

Baca juga: Bawa Kemenangan untuk Inter, Lukaku Bakal Jadi Ancaman AC Milan Dapatkan Scudetto Serie A

Baca juga: Ramalan Shio Hari Kamis 28 Januari 2021, Shio Kerbau Menyenangkan, Shio Kambing Emosi

Dalam putusan kasasi itu yang amarnya berbunyi, menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam).

Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dan putusan banding PTUN Medan. Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.

Mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya.

Hari menyebutkan sebelumnya perkara tersebut diadili di PTUN Tanjungpinang dan diputuskan pada 18 September 2019 dengan nomor 3/G/2019/PTUN.TPI.

Kemudian ada pihak yang tidak terima putusan PTUN Tanjungpinang itu, langsung ajukan banding ke PTUN Medan.

Selanjutnya, PTUN Medan dengan putusan nomor 277/B/2019/PT.TUN.MDN tanggal 15 Januari 2020 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.

Kemudian, kasasi diputuskan pada 28 Juli 2020, dan menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam).

Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved