Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Beda, Semua Sertifikat Tanah Bakal Ditarik

Pemerintah bakal menarik seluruh sertifikat tanah. Penarikan tersebut seperti yang akan dilakukan oleh kantor Pertanahan ( Kantah) kabupaten/kota.

SETPRES/AGUS SUPARTO
Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Beda, Semua Sertifikat Tanah Bakal Ditarik 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah bakal menarik seluruh sertifikat tanah.

Penarikan tersebut seperti yang akan dilakukan oleh kantor Pertanahan ( Kantah) kabupaten/kota.

Kantah Kabupaten/Kota akan menarik seluruh sertifikat tanah untuk disatukan dalam buku tanah.

Kemudian buku tanah tersebut akan disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan.

Perubahan tersebut akan mulai berlaku per tahun ini.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. 

Dilansir Tribunmedan.com dari Kompas.com, setelah itu, seluruh warkah akan dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data. 

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil (dua kanan) berbincang dengan Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi (kanan) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Sri Puspita Dewi (kiri) saat tiba, di Kantor Pertanahan Kota Medan, Sabtu (8/2/2020). Sofyan Djalil hadir untuk membagikan 200 sertipikat tanah kepada warga dan juga tanah wakaf, rumah ibadah serta kepolisian.
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil (dua kanan) berbincang dengan Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi (kanan) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Sri Puspita Dewi (kiri) saat tiba, di Kantor Pertanahan Kota Medan, Sabtu (8/2/2020). Sofyan Djalil hadir untuk membagikan 200 sertipikat tanah kepada warga dan juga tanah wakaf, rumah ibadah serta kepolisian. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat 4 Permen ATR/BPN 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Perlu diketahui, penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun ( sarusun) menjadi dokumen elektronik.

Penggantian sertifikat-el itu dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah sarusun.

Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," ucap Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).

Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Ada Tanda Elektronik

Sertifikat Hak Milik ( SHM) tanah mulai tahun 2021 akan berbeda dibandingkan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved