PILKADA KEPRI
Pilkada Kepri, Ini Kata Ketua Tim AMAN Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye
Ketua Tim AMAN di Pilkada Kepri, Ade Angga bilang, pihaknya sudah datang dan memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kepri terkait laporan yang masuk
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ansar-Marlin (Aman), Ade Angga menyampaikan, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kepri.
Itu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran dana kampanye di Pilkada Kepri.
"Kami sudah datang dan memberikan klarifikasinya," ucapnya, Selasa (26/1/2021).
Disampaikannya, dalam klarifikasi tersebut telah disampaikan apa adanya saja.
"Karena semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Laporan dana kampanye kan sudah selesai," ujarnya kembali.
Menurutnya, dalam laporan dana kampanye juga telah jauh sebelum pemilihan, dan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Dan laporan kita sudah dikategorikan patuh," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan laporan nomor 040/LP/RI/PG/00.00/l/2021 yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan pelanggaran dana kampanye, meminta Bawaslu Provinsi Kepri menindak lanjuti untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Komisioner KPU Kepri: Ada Pertanyaan Bawaslu Kepri Soal Dana Kampanye Rp 326 Juta
Baca juga: Pilkada Kepri - Bawaslu Kepri Selidiki Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye Salah Satu Paslon
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan membenarkan hal tersebut.
"Kemarin kita sudah panggil untuk minta klarifikasi dari KPU Kepri dan tim Paslon tersebut," ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Disampaikannya, proses ini akan berlangsung selama tiga sampai lima hari kedepan.
"Laporannya masuk delik pidana Pemilu. Jadi kalau benar terbukti, maka Bawaslu akan serahkan kasus ini kepada Sentra Gakkumdu," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung membenarkan, Bawaslu Kepri tengah menyelidiki terkait laporan dugaan pelanggaran dana kampanye.
"Ya, kemarin kita dari KPU dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Bawaslu Kepri terkait laporan itu," ucapnya saat ditemui Tribunbatam.id di kantornya di Tanjungpinang, Selasa (26/1/2021).
Ia menyampaikan, tidak mengetahui lagi sumber dana yang masuk ke rekening dana kampanye dari masing-masing paslon, termasuk paslon 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
"Kita sampaikan kalau KPU menggunakan Sistem Dana Kampanye (Sidakam). Kita tidak ketemu langsung dengan yang memberikan dana. Terpenting identitasnya jelas," ucapnya.
Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa benar-benar menyumbangkan dana kampanye untuk paslon.
"Jadi KPU hanya menerima surat pernyataan itu, kalau memenuhi syarat ya sudah. Tidak menelusuri lagi ini siapa orangnya, sumber dananya dari mana," jelasnya.
Sesuai ketentuan, bila sumbangan dana kampanye per orangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan atas nama kelompok atau badan usaha berbadan hukum resmi Rp 750 juta.
"Kalau paslonnya bebas, yang tidak boleh bersumber dari usaha BUMN dan BUMD, dan yang tidak resmi," ujarnya kembali.
Ia menegaskan sangat siap bila mana Bawaslu Kepri masih memerlukan keterangan dan sebagainya dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau kita tentu sangat siap mendukung untuk pengungkapan sebenarnya atas laporan itu," ujarnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google