BATAM TERKINI
Polda Kepri Koordinasi ke Mabes Polri, Ungkap Jaringan Internasional 46 Kg Sabu di Batam
Polda Kepri memburu jaringan internasional pengungkapan sabu 46 kg di Batam belum lama ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Ini terkait pengungkapan 46 kilogram sabu-sabu dengan tiga tersangka yang dibekuk penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri belum lama ini.
Penyidik Polda Kepri berkoordinasi dengan Mabes Polri karena pengungkapan kasus ini melibatkan dua Negara, Indonesia dan Malaysia.
Ulah tersangka berinisial MY ini buat geleng-geleng kepala.
Ia berani menyembunyikan 8 Kg sabu-sabu dalam sebuah musala di Pulau Teluk Bakau, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Sabu-sabu itu disimpan dalam teh Cina yang dikemas apik.

Tak sampai di situ, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri yang mengembangkan kasus itu menemukan 35 Kg serbuk haram lainnya di salah satu gudang masih di Kecamatan Belakang Padang.
Pria 56 tahun itu mulanya dibekuk di tepi jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu.
Ia merupakan tersangka ketiga yang ditangkap penyidik Polda Kepri setelah dua tersangka lain berinisial N (29) dan MD (40) dibekuk di parkiran salah satu food court di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Total, ada 46 Kg sabu-sabu yang diungkap penyidik Polda Kepri dari kasus ini.
Selain diedarkan di wilayah Kepri, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap serbuk haram itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.
"Saat ini kami masih lidik terkait jaringannya. Karena berkaitan dengan jaringan yang ada di Malaysia," ujar Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Oknum Fotografer di Batam Tersangka Hubungan Terlarang, Polda Kepri Kirim SPDP ke Kejaksaan
Baca juga: Kapolda Kepri Ulang Tahun ke-56, Ini Profil dan Perjalanan Karier Irjen Aris Budiman

Dalam pengungkapan kasus 46 kilogram sabu-sabu itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial N (29), MD(40) dan MY(56).
Mudji menargetkan berkas perkara kasus tersebut sudah berada di Kejaksaan pada Februari.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.