TANJUNGPINANG TERKINI

Polemik Pelantikan ASN di Pemko Tanjungpinang, DPRD Akan Panggil Baperjakat

DPRD Tanjungpinang akan memanggil Baperjakat terkait pelantikan ASN di Pemko Tanjungpinang baru-baru ini yang menuai polemik

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Polemik Pelantikan ASN di Pemko Tanjungpinang. Foto suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanjungpinang bersama BKPSDM tentang mutasi dan promosi saat pelantikan dan pengukuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, di Kantor DPRD, Senggarang, Selasa, (26/1/2021) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - DPRD Tanjungpinang mempertanyakan aturan dasar yang dipakai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Itu terkait mutasi dan promosi saat pelantikan dan pengukuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang baru-baru ini.

Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni menilai proses pelantikan tersebut menuai polemik. Pasalnya banyak penempatan pejabat tidak sesuai dengan kompetensinya.

Hal itu dinilai merugikan keuangan daerah. Selain itu, dengan penempatan ini Pemko melalui pejabat tersebut sering menyampaikan pernyataan yang tidak didukung aturan dan teori yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang.

Baca juga: 272 PNS/ASN Pemko Tanjungpinang Disumpah di Halaman Kantor Walikota

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Korupsi Ikut Diambil Sumpah Jabatan di Halaman Kantor Walikota Tanjungpinang

"Artinya kegiatan yang dilakukan BKPSDM adalah omong kosong, buang waktu dan buang uang. Saya akan laporkan kepada APH terkait kegiatan ini, karena telah merugikan keuangan negara," tegas Weni di ruang rapat DPRD Tanjungpinang, Selasa (26/1/2021).

Anggota fraksi PDIP itu sangat menyayangkan buruknya implementasi dan outcome program kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSDM Tanjungpinang.

"Ada banyak masalah yang kami dapati, beberapa di antaranya, pejabat yang sedang menjalani hukuman (Lurah Tanjungpinang Barat: Red), pejabat yang telah menjadi tersangka (YR) tetap dilantik dan menempati jabatan eselon. Persoalan kepangkatan pejabat di Kelurahan Sei Jang, non jobnya Eselon II dan III, serta beberapa lainnya," ucapnya.

Adapun salah satu peraturan yang telah dilanggar oleh Pemko Tanjungpinang, lanjutnya, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

"Yang ingin kami sampaikan adalah dengan kompetensi (keahlian) suatu pekerjaan tentu dapat diselesaikan dengan cepat dan berkualitas. Sebaliknya jika pejabat tersebut tidak berkualitas maka pekerjaan tersebut akan lama untuk diselesaikan dan tidak berkualitas.

Artinya pemerintahan nantinya tidak akan berjalan efektif dan efisien," terangnya.

Karena tak puas dengan penjelasan yang disampaikan BKPSDM Tanjungpinang dan jajarannya, DPRD Tanjungpinang akan mengatur agenda RDP selanjutnya. Yakni dengan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) Tanjungpinang.

"Segera akan kita panggil Baperjakat untuk kita bahas. Jika nanti tidak digubris juga kita akan lakukan hak interpelasi kepada Wali Kota Tanjungpinang, tetapi sesudah menaikkan Hak Angket terhadap kebijakan pemko terlebih dahulu," jelas Weni.

Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri ini menuturkan, secepatnya akan memanggil pihak Baperjakat setelah dilakukan pembahasan Badan Musyawarah DPRD.

"Sambil menunggu agenda pertemuan selanjutnya kami akan meminta dokumen laporan output dan outcome kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2020 dan laporan pegawai yang tidak tercantum dalam daftar konseling sampai tahun 2020 juga," tutupnya.

Jawaban Wali Kota

Sebelumnya, pascapelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang sempat menimbulkan pro dan kontra di beberapa kalangan, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menanggapi hal tersebut secara tenang.

Rahma menjelaskan, terdapat pejabat Pemko Tanjungpinang yang setara eselon 3 dan 4 belum dilantik bukan dinonjobkan. Akan tetapi pejabat yang belum dilantik tersebut masih menunggu pejabat yang akan memasuki masa pensiun per 1 Februari.

Selain itu, ada beberapa pejabat yang akan ditempatkan di Disduk Capil sudah diproses Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan sedang menunggu rekomendasi.

"SK sudah saya tandatangani, tinggal menunggu waktu pelantikan saja," ujar Rahma, Jumat (22/1/2021).

Mengenai pejabat yang tersandung masalah hukum yang turut dilantik, Rahma mengatakan hal itu sudah sesuai prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.

"Kita lebih mengedapankan azas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Ia berharap pejabat yang belum dilantik agar bersabar, karena waktunya juga akan tiba.

"Pemko Tanjungpinang terus berupaya memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Tanjungpinang dengan mempersiapkan ASN yang berkualitas dan berintegritas tinggi," tutupnya.

Tersangka Korupsi Ikut Dilantik

Sebelumnya diberitakan, di antara 272 Pejabat Eselon III dan IV yang diambil sumpahnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021) ada tersangka kasus korupsi.

PNS bernama Yudi Ramdani itu diangkat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang.

Walikota Rahma mengatakan bahwa pelantikan terhadap pejabat eselon III dan IV itu guna menjadikan suasana pemerintahan yang baru. 

"Semoga dengan adanya pelantikan ini, dapat menjadi suasana yang baru, para pegawai semakin semangat untuk menjalani roda pemerintahan," ujar Rahma usai melantik 272 pejabatnya.

Rahma mengakui, dirotasinya ratusan pejabat itu juga sudah sesuai ilmu yang dimiliki para pejabat yang bersangkutan.

Kata dia, hal itu juga agar para pejabat bekerja sesuai ilmu yang dimiliki.

Baca juga: 272 PNS/ASN Pemko Tanjungpinang Disumpah di Halaman Kantor Walikota

"Saya utamakan sesuai disiplin ilmunya, sesuai kerjanya, hal itu agar dapat memaksimalkan kinerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang," ucapnya.

Ditanyakan mengenai pelantikan dan pemutasian salah satu pegawainya yang berstatus tersangka, Rahma enggan memberikan komentar dan dengan cepat menyudahi wawancara dengan sejumlah awak media.

"Jangan dulu lah ya," terangnya singkat seraya pergi meninggalkan awak media.

Sebelumnya, Senin (21/01/2021) yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan Yudi Ramdani, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang sebagai tersangka kasus korupsi.

Dia dijerat kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.

Kasus ini terjadi ditubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Perkara kasus dugaan korupsi ini sudah lama ditangani Kejari Tanjungpinang.

Persisnya penyelidikan dimulai Oktober 2019 lalu. Kini satu tahun lebih berlalu.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media.  

"Kita sampaikan bahwa telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi BPHTB," ujarnya didampingi Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, dan pejabat lainnya, Senin (21/12/2020). 

(tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved