Selain Naik Pangkat, Listyo Sigit Prabowo Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
Selain naik pangkat, Listyo Sigit Prabowo bakal terima gaji dan tunjangan hingga puluhan juta setelah resmi bertugas sebagai Kapolri.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Selain naik pangkat, Listyo Sigit Prabowo bakal terima gaji dan tunjangan hingga puluhan juta setelah resmi bertugas sebagai Kapolri.
Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi menjadi orang nomor satu di Polri.
Alumni Akpol 1991 ini dilantik hari ini, Rabu (27/1/2021) di Istana Negara.
Listyo Sigit Prabowo akhirnya naik pangkat menjadi Jenderal bintang 4 setelah sebelumnya berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol).
Sebagai orang nomor satu di Polri, seorang Listyo tentu mendapat gaji dan fasilitas yang menggiurkan.
Lantas, dengan jabatan prestisius tersebut, kira-kira berapa besaran gaji Komjen Listyo Sigit?
Baca juga: Kalahkan 4 Jenderal, Kiprah Komjen Listyo Sigit Tak Main-main, Orang Dekat Jokowi
Baca juga: Karier Kilat Komjen Listyo Sigit, Dekat Jokowi, Mantan Ajudan Presiden Kini Calon Tunggal Kapolri
Baca juga: 9 Program Listyo Sigit Prabowo Setelah Dilantik Jadi Kapolri, Polantas Tak Boleh Menilang
Gaji Kapolri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari:
- tunjangan kinerja,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan lauk pauk,
- tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Resmi jadi Kapolri, Dilantik Presiden Jokowi Rabu (27/1) Pagi
Baca juga: Hari Pelantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Tepat Weton Lahir Presiden Jokowi
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000
2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000
3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000
4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000
5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000
6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000
7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000
8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000
9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000
10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000
12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000
13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000
14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000
15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000
16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000
17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000
18. Wakapolri Rp 34.902.000
Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Buat Jokowi Terpikat, Dipilih Presiden Jadi Kapolri
8 Komitmen
Saat menjalani fit and proper test, Listyo Sigit Prabowo sempat menyampaikan delapan komitmennya bila dilantik memimpin institusi Polri nanti.
“Izinkan saya menyampaikan delapan komitmen apabila saya diberikan amanah menjadi Kapolri,” kata Komjen Listyo Sigit.
Delapan komitmen itu terdiri dari:
1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau PRESISI).
2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
3. Menjaga soliditas internal.
4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah
5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving.
8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.
Adapun Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.
Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses.
Sebelum uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III DPR telah meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Tunggal jika Resmi Dilantik, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta,
Baca berita terbaru lainnya di Google!