Live Streaming Sidang MK Hasil Pemilihan Walikota Batam 2020, Lukita Dinarsyah vs Rudi

Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Hasil Pemilihan Walikota Batam 2020 bisa disaksikan melalui live streaming

ist
Muhamad Rudi (kiri) dan Lukita Dinarsyah Tuwo (kanan) di Pilkada Batam. Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang MK Hasil Pemilihan Walikota Batam 2020, bisa disaksikan melalui live streaming 

TRIBUNBATAM.id - Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Hasil Pemilihan Walikota Batam 2020.

Sidang MK nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 bisa disaksikan melalui Live Streaming youtube MKRI hari ini Kamis (28/1/2021) pukul 08.00.

Sidang MK Pilkada Batam berada di hakim panel 3. 

Pilwako Batam diikuti dua pasangan calon yakni Lukita Dinasyah Tuwo-Abdul Basyid dan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.  

KPU Batam menetapkan pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad meraih suara terbanyak.

Paslon Muhammad Rudi-Amsakar Achmad mendapatkan 267.497 suara. Sedangkan paslon Lukita Dinarsah Tuwo dan Abdul Basyid 98.638 suara

Tim Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid mengajukan guhatan ke Mahmakah Konstitusi.

Baca juga: HASIL PILKADA BATAM 2020 - Rudi-Amsakar Menangkan Pilkada Batam, Lukita-Basyid Belum Ucapkan Selamat

Menghadapi gugatan Perkara Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI pekan mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengaku siap bersidang.

Tak hanya dalam kesiapan bersidang, KPU juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen bukti bukti permasalahan yang dilayangkan penggugat serta menggandeng pengacara.

Tim hukum pasangan calon (Paslon) Muhammad Rudi-Amsakar Achmad (RAMAH) optimistis menang menghadapi gugatan sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan tim Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid melalui kuasa hukumnya ke MK.

Keyakinan tim RAMAH didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"MK dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke MK diatur dalam pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," ucap Ketua Badan Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zudy Fardy, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskannya, bunyi dalam Pasal 158 ayat (1), provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Live Streaming Sidang MK Pemilihan Walikota Batam 2020

LINK

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved